infosatu.co
KUKAR

Pandemi Melandai, Pemkab Kukar Atur Teknis Pelaksanaan Apel

Kukar, infosatu.co – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang evaluasi ketiga pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan Korpri di lingkungan Pemkab Kukar.

SE bernomor B-2073/PROKOM/PROTOKOL/065.11/10/2021 tersebut mengatur tata cara apel pagi secara hybrid berupa tatap muka (luring) dan virtual (daring).

“Bagi pejabat struktural, ASN dan non ASN yang dalam kondisi sehat dan melaksanakan work from office (WFO) sebagaimana dimaksud dalam SE Bupati Kukar bernomor B-1964/DINKES/065.11/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021 diwajibkan melaksanakan apel pagi secara tatap muka (luring) di halaman kantor masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan mengatur jarak barisan minimal 1 meter, ” bunyi SE tersebut.

Namun bagi ASN dan non ASN yang dalam kondisi kurang sehat dan melaksanakan work from home (WFH) diwajibkan untuk mengikuti apel pagi secara virtual (daring) di kediaman masing-masing dengan menyesuaikan kondisi dan ketersediaan perangkat virtual di lapangan.

Lebih lanjut, bagi perangkat daerah yang tidak memiliki halaman kantor yang mencukupi untuk pelaksanaan apel ASN dan non ASN maka jumlah peserta apel disesuaikan dengan keadaan luasan halaman kantor masing-masing.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekda Kukar Sunggono MM ini mengatur juga cara berpakaian saat apel pagi yaitu pakaian yang berlaku pada hari itu yaitu ASN dengan PDH warna cokelat dan non ASN putih hitam. Saat apel pagi berlangsung, peserta apel (seluruh ASN dan non ASN) yang hadir secara virtual (daring) mengikuti dengan sikap berdiri.

Sementara itu, pelaksanaan apel gabungan se-Kukar pada tanggal 17 di setiap bulannya dilakukan secara hybrid berupa tatap muka dan virtual. Pelaksanaan apel gabungan Korpri tingkat Kabupaten Kukar dilaksanakan secara tatap muka dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator/eselon III dan pejabat pengawas/eselon IV dengan mengenakan seragam Korpri di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar.

Pelaksanaan apel gabungan Korpri pada perangkat daerah dilaksanakan secara tatap muka dipimpin oleh Sekda. ASN yang melaksanakan work from office (WFO) wajib mengikuti dengan mengenakan seragam Korpri tetap menerapkan protokol kesehatan dengan wajib memakai masker dan mengatur jarak barisan minimal 1 meter.

Pelaksanaan apel gabungan Korpri pada tingkat kecamatan/desa dan kelurahan dilaksanakan secara tatap muka dipimpin oleh camat/kades/lurah dan dihadiri oleh khusus ASN yang melaksanakan
Work From Office (WFO) 75 persen dengan ketentuan mengenakan seragam
Korpri dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Apabila tempat pelaksanaan apel gabungan Korpri tidak mencukupi maka jumlah peserta apel gabungan Korpri disesuaikan dengan kapasitas halaman kantor masing-masing.

Teknis pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan secara secara hybrid berupa
tatap muka dan virtual mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sebelumnya Pemkab Kukar sudah mengeluarkan SE bernomor B-1964/DINKES/065.11/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Kukar. (editor: irfan)

Related posts

Akses dan Pengelolaan Air Bersih, PHI Zona 9 Replikasi WSS Saliki ke Desa Masukau

Adi Rizki Ramadhan

PHSS Capai Produksi 14 Ribu BOPD dan 105 MMSCFD Gas

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Sangasanga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Green House Hidroponik

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page