Bontang, infosatu.co – Polres Bontang melakukan penggerebekan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Selasa (23/2/2021) lalu. Dari penggerebekan itu, aparat polisi mengamankan dua pria FA (20) dan PR (34) lantaran penyalahgunaan narkotika.

Diketahui, dalam proses penggerebekan Polres Bontang berhasil menyita barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram. Tak hanya itu, juga ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu 1,40 gram dari kantong celana PR.
Informasi ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais mengatakan kasus tersebut bisa terungkap lantaran adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kedua blok milik tersangka.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Bontang. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut,” ungkap Iptu Rakib Rais
Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (editor: irfan).