Samarinda, infosatu.co – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda tahun 2022 sebesar Rp746.441.991.060 dengan target Rp663.799.001.000. Sedangkan, realisasi pendapaan transfer sebesar Rp2.924.466.202.969 dengan target Rp2.363.174.207.597.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan 1 Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Samarinda, Rabu malam (29/3/2021).
Ditemui usai paripurna, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan realisasi tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui 10 program unggulan Pemerintah Kota Samarinda
Program unggulan tersebut antara lain, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Probebaya), pengendalian banjir dan pembangunan sistem drainase modern, pembangunan sistem transportasi massal modern dan ramah lingkungan (subway and skytrail monorail), social security number (satu kartu untuk semua layanan), smart city plus, program “doctor on call ” untuk kondisi darurat, lansia dan balita, bantuan peralatan dan sarana pendidikan untuk menunjang pendidikan gratis 12 tahun, pengembangan badan usaha milik RT (berbasis kelurahan), pengembangan ruang terbuka hijau, taman rekreasi dan 1 Kelurahan 1 play ground dan program penciptaan 10.000 wirausaha baru (start up).
Orang nomor satu Kota Tepian itu tidak menjelaskan secara rinci tentang implementasi dan keberhasilan masing-masing program tersebut. Namun, secara garis besar kata Andi Harun 10 program tersebut terealisasi dengan baik.
“Pendapatan melampaui target. Realisasi di atas 90 persen, bahkan ada yang capai 100 persen,” ungkap Andi Harun.
Implementasi dari 10 program tersebut kata Andi Harun, merupakan hal yang wajib dilaporkan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagaimana melalui LKPJ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hampir semua rekomendasi DPRD tahun 2021 kita telah tindak lanjuti karena memamg ini kewajiban kepala daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ujar Andi Harun DPRD Kota Samarinda dapat memberikan pandangan dan masukan guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Samarinda ke depannya.