Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kini mengubah pendekatan dalam menangani kasus pengguna narkotika.
Alih-alih mengedepankan tindakan represif, BNNP kini mengutamakan pendekatan rehabilitasi terpadu.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta rendahnya efektivitas pemidanaan bagi para pecandu.
Dalam wawancara eksklusif bersama infosatu.co pada Rabu, 16 April 2025, Kepala BNNP Kaltim Rudy Hartono menekankan pentingnya membedakan penanganan antara pengguna dan bandar narkoba.
“Pengguna itu korban. Kalau kita penjarakan terus, mereka tak sembuh. Justru keluar malah naik level jadi pengedar, bahkan bandar. Ini yang harus kita putus,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, sebagian besar penghuni lapas di Kaltim yang tersangkut kasus narkoba adalah pengguna.
Hal ini memperburuk kondisi lapas yang sudah kelebihan kapasitas serta membuat proses rehabilitasi menjadi tidak optimal.
Rudy juga menyoroti bahwa banyak tahanan yang ditangkap saat masih dalam pengaruh narkoba, bahkan setelah menyelesaikan masa pidana mereka.
“Lapas kita ini sudah sangat sesak. Overkapasitas parah. Belum lagi ancaman peredaran narkoba dari dalam. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan, karena barang bisa saja dilempar dari luar atau dikirim lewat pengunjung,” tambahnya.
Sebagai solusi, BNNP Kaltim menggagas pelatihan petugas lapas sebagai agen pemulihan.
Petugas ini akan diberi kapasitas untuk mendampingi rehabilitasi bagi napi pengguna di dalam lapas.
“Kita kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham. Para petugas akan dimentori langsung oleh BNN. Ini jadi upaya kuratif dari dalam,” terang Rudy.
Reformasi pendekatan juga diperluas melalui kolaborasi dengan kepolisian.
Kini, penanganan terhadap pengguna narkoba di sejumlah kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, lebih banyak diarahkan pada rehabilitasi lewat mekanisme assessment terpadu.
“Sudah banyak pengguna yang tidak lagi langsung ditahan, tapi diserahkan ke BNN untuk direhab. Ini cara kita mengurangi beban lapas dan benar-benar menyembuhkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, upaya penguatan infrastruktur rehabilitasi pun dilakukan melalui pembangunan pusat rehabilitasi terpadu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Fasilitas ini dibangun atas kerja sama antara BNNP Kaltim, Pemkab Kutim, dan Kementerian Kesehatan, dengan menyediakan lahan beberapa hektare sebagai pusat layanan berbasis komunitas.
“Fasilitas ini gabungan, ada petugas dari Balai Rehabilitasi, BNNP, dan Pemda. Harapannya desa-desa yang jadi titik rawan seperti di Kutim, bahkan sampai ke pedalaman, bisa tertangani langsung dari situ,” kata Rudy.
Menurut Rudy, perubahan strategi ini merupakan bentuk pergeseran dari sekadar tindakan hukum menuju proses pemulihan yang menyeluruh.
Ia menilai pendekatan yang terlalu berfokus pada penindakan justru tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Masalah narkoba ini bukan hanya soal menangkap, tapi soal menyembuhkan. Kalau kita terus mengurung tapi tidak menyembuhkan, ya sama saja menyimpan bom waktu,” pungkasnya.