Penulis : Hartono – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur Yudi Kurniadi menilai, salah satu upaya penanggulangan over kapasitas pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantam Timur. Yakni dengan segera merealisasikan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018, yakni Merevitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan secepatnya di Benua Etam.
Hal ini disampaikan Yudi Kurniadi usai menghadiri acara penyerahan Remisi kepada narapidana, Lapas Kelas II A Samarinda yang terletak di bilangan jalan Jendral Sudirman, kota Samarinda, sekitar pukul 09.00 wita, Jumat (16/08/2019).
Dimana, ada sekitar 5.829 orang wargabinaan di Kaltim-Tara (Kalimantan Timur dan Kalimanran Utara) yang menerima remisi hari Kemerdekan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. Dan 76 orang diantaranya akan langsung dapat menghirup udara segar kembali.
Ditemui langsung oleh Infosatu.co usai acara tersebut, Yudi Kurniadi mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim H.Isran Noor, untuk merealisasikan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Di akui Yudi, hingga saat ini pihaknya (Kanwil Kemenkumham Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masih mempertimbangkan lokasi yang tepat untuk merealisaikan program tersebut.
Dijelaskan langsung oleh Yudi, “Remisi itu adalah salah satu instrumen terhadap warga binaan. Sesuai Pemenkumham RI, dimana remisi ini diberikan kepada mereka yang taat dengan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan baik di lapas dan rutan. Dan disini (Lapas Kelas II A Samarinda) miliki kapasitas 217 orang, namun faktanya harus di isi 922 warga binaan. Itu memang fakta, tapi kembali lagi kepada kebijakan dari pimpinan kepala daerah dan hal ini tengah kami koordinasikan.” ungkap Yudi pada Infosatu.co
Dari 32 Pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018, Yudi Kurnia menilai, guna menjalankan program yakni Lapas Produktif bertaraf tiga aspek. Diantaranya Lapas Super Maksimum Security, Lapas Maximum Security dan Lapas Medium Security memerlukan lokasi dan lagan yang cukup luas. Belum lagi, program tersebut ditujukan agar warga binaan dapat menunjukan perubahan terhadap pola, prilaku dan sikap di dalam Rutan dan Lapas.
“Semua memang ingin seperti ini, yakni lapas produktif. Dengan adanya oper kapasitas ini kita harus dapat melihat dari sisi lain. Dimana jelas itu memang merupakan suatu hambatan sekaligus peluang. Dan ini memang persoalan yang tidak dapat di hindari. Namun, over kapasitas bukanlah benang kusut yang tanpa solusi, justru itu harus dilihat sebagai peluang untuk mengembangkan SDM ini menjadi lebih produktif.” Beber Yudi.
Lanjutnya, “Saat ini lokasinya sedang kami cari agar pembangunan Lapas atau Rutan nanti dapat dibangun dengan kapasitas yang lebih besar. Termaksud dengan menerapkan program revalitasi agar nantinya dapat berjalan.” tegasnya.