NASIONAL

Outlook Pers 2022, Media Siber Harus Taati Aturan Ekosistem Pers

Samarinda, infosatu.co – Wartawan Senior Charles Siahaan mengungkapkan bahwa media siber di Kalimantan Timur (Kaltim) sangat pesat perkembangannya dari tahun ke tahun.

Oleh sebab itu, wartawan senior dari era 70-an terebut menggelar acara Outlook Pers Kaltim 2022 di Swiss-belhotel Samarinda, Sabtu (8/1/2022) siang.

Charles Siahaan yang merupakan Ketua Panitia Kegiatan mengutarakan, Outlook Pers merupakan ajang silaturahmi sekaligus untuk membahas serta mengakomodir perkembangan media siber yang sudah sangat luar biasa pertumbuhannya.

“Berdasarkan data, dalam tempo satu tahun ini terjadi pertambahan yang sangat luar biasa. Tahun lalu hanya 40 hingga 50 media online, namun sekarang sudah ada 170-an media online,” ungkapnya.

Menurutnya, pertumbuhan media online sudah sangat bagus dan ia mendukung hal tersebut agar masyarakat dicerahkan dengan informasi yang beragam. Akan tetapi di sisi lain, bahaya sekali ketika media-media ini menyajikan sebuah pemberitaan dengan wartawan yang tidak kompeten.

“Jadi tingkat kerawanan hukumnya juga tinggi, kemudian juga masalah lainnya seperti usaha pers. Kan ada ketentuan yang perlu dilakukan. Kita ini dalam ekosistem pers, ada istilah ekosistem pers yang harus sama-sama kita taati,” paparnya.

Ekosistem pers itu tegas Charles, harus ditegakkan. Maksudnya, ada ketentuan atau persyaratan yang harus dilakukan sebuah perusahaan pers agar bisa mendapatkan kontrak.

“Jadi media-media mana saja yang bisa mendapatkan kontrak dari pemerintah, jangan semua media yang tidak jelas asal usulnya. Ada media yang tidak ada kantor dan alamatnya cuma e-mail, bahkan pemrednya tidak jelas, tapi dia bisa dapat kerjaan. Ini yang ingin kita bahas di Outlook Pers 2022,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya membenarkan bahwa saat ini perkembangan media cukup pesat.

“Kok perkembangan media online tumbuh cepat dan berkembang, sementara media cetak halamannya semakin kurus dan ramping,” jelasnya.

Suka tidak suka, perkembangan media saat ini memang cukup pesat. Namun perusahaan pers harus tetap memahami payung hukum yang jelas, contohnya saja ketika media mendapatkan kontrak pemberitaan dari instansi atau pemerintah daerah (Pemda). Saat itu kata Agung, perusahaan pers akan ditanya faktur pajaknya.

“Ini menarik, karena ada beberapa kasus ketika Pemda diaudit dengan inspektorat. Setelah diaudit kehilangan anggaran segini, lalu merasa ada uang yang dikeluarkan untuk media tetapi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya, mana faktur pajaknya dan perusahaannya apa. Jadi tantangan ke depan banyak, kita perlu diskusi pada kegiatan hari ini,” tegasnya. (editor: Dani)

Related posts

Iriana Jokowi Dorong Masyarakat Aktif Kelola Sampah Organik

Intan Tarbiyah

Serbuan Vaksinasi Dosis Kedua Lanal Cilacap, Sasar 460 Warga Purbalingga

infosatu

Peringati Hari Pahlawan, Satbinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar Jadi Pahlawan Masa Kini

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page