
Samarinda, infosatu.co – Maraknya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terindikasi terafiliasi dengan praktik premanisme, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan angkat bicara.
Ia menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berkedok ormas.
Adnan menyebutkan keberadaan ormas sebenarnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Namun, ketika aktivitas Ormas mulai mengarah pada praktik premanisme, maka perlu ada tindakan hukum yang jelas.
“Ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Justru Ormas sejati biasanya menolak aksi premanisme. Kalau ada yang menyimpang, itu bukan mencerminkan Ormas, tapi tindakan oknum yang harus ditindak,” kata Adnan dalam wawancara pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ia mengingatkan, pengawasan dan penindakan terhadap Ormas yang melanggar aturan adalah kewenangan aparat penegak hukum, bukan DPRD kota.
Namun demikian, DPRD tetap dapat memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan terkait hal ini.
“Kami di DPRD Samarinda tidak punya wewenang langsung untuk membubarkan Ormas. Tapi kalau ada Ormas yang terbukti melanggar hukum, termasuk melakukan intimidasi atau pungli, seharusnya izin organisasinya bisa dicabut, karena itu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Adnan berharap masyarakat tetap kritis dan tidak takut melaporkan jika menemukan praktik premanisme yang mengatasnamakan Ormas.
Ia juga mendorong agar aparat kepolisian lebih responsif dalam menindak laporan masyarakat.
“Negara harus hadir melindungi warga dari tindakan intimidatif, apalagi yang berkedok organisasi,” pungkasnya.