infosatu.co
HUKUM

Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual, Wakapolres: Proses Hukum Berjalan

Teks: Wakapolres Tual, Kompol Roni Ferdi Manawan (Screenshot Youtube)

Tual, Infosatu.co — Kepolisian memastikan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia seorang pelajar di Kota Tual, Maluku.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tual, Komisaris Polisi (Kompol) Roni Ferdi Manawan, di hadapan keluarga korban dan masyarakat setempat.

Kompol Roni menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah, terlebih jika perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Kalau anggota betul-betul terlibat dan menyebabkan kematian, pasti kami proses. Profesi dan Pengamanan (Propam) tidak akan membela anggota yang salah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menjaga situasi tetap kondusif.

Menurutnya, langkah terbaik saat ini adalah mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Peristiwa tragis ini diduga bermula saat korban melintas di ruas jalan sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren Tual dengan menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian dihentikan oleh oknum anggota Brimob dan diduga dipukul menggunakan helm saat masih berada di atas motor.

Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh dan terseret motor sejauh beberapa meter hingga akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, kakak korban berinisial NS (15), yang masih berstatus pelajar, turut menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut.

NS dilaporkan mengalami patah tulang pada tangan kanan dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Atas kejadian ini, oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C berinisial Pripda MS telah ditahan oleh Propam Polda Maluku di rumah tahanan Polres Tual.

Yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, serta Dansat Brimob Polda Maluku untuk menangani dan mengawal kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.

Related posts

LBH Samarinda Desak Audiensi Beasiswa Gratispol, Fadilah: Hak Pendidikan Harus Dipulihkan

Andika

Hormati Putusan Sela, Penasehat Hukum Siap Ungkap Fakta di Sidang Lanjutan

Dhita Apriliani

Kuasa Hukum Novena Minta Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Hadirkan Pelapor Anton Tri

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page