Kota Probolinggo, infosatu.co – Pria berinisial BE (39), asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang juga merupakan seorang ASN di Kota Pasuruan, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
BE ditangkap polisi terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Rabu 5 November 2025.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, aksi pelaku terduga terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku M (16 Th).
“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya,” katanya.
“Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh BE,” ungkapnya.
Kasi Humas juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedupok Kota Probolinggo.
“Setelah dipastikan bahwa korban diduga tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas mengungkapkan, dari laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku lalu ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2025.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya,” kata Kasi Humas.
Selain mengamankan pelaku, Kasi Humas menerangkan bahwa jajaran Satreskrim juga mengamankan barang bukti, mulai pakaian korban, hingga 2 ponsel.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Iptu Zainullah.
