Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi l DPRD Bontang Abdul Haris meminta Pemkot Bontang memberikan perhatian khusus kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dinilai meresahkan masyarakat Kota Taman.
Kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta tidak saling egois dan lempar tanggung jawab untuk mengurusi masalah ODGJ ini.
“Karena penanganan ODGJ tidak hanya ditugasi untuk satu OPD tertentu, tetapi melalui lintas OPD,” ungkapnya kepada infosatu.co, Senin (17/5/2021) lalu.
Ia pun mengingatkan agar semua OPD terkait berkoordinasi dengan baik untuk menuntaskan masalah sosial tersebut.
“Jika tidak ada perdanya, saya pikir setiap OPD punya tupoksi masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Bontang Abdu Safa Muha menyatakan bahwa untuk penanganan ODGJ pihaknya hanya memiliki tiga tugas utama yakni reunifikasi, jaminan kesehatan dan rehabilitasi.
Selain itu, adanya ODGJ di jalanan tersebut lantaran aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 54 Tahun 2017 yang melarang ODGJ dipasung.
“Sehingga mengakibatkan mereka menggelandang di jalan,” terangnya. (editor: irfan)