Penulis: Asih – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Komisi III DPRD Balikpapan undang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terkait pembahasan evaluasi program kegiatan Disperkim seperti program perumahan komersil, bersubsidi, dan permukiman masyarakat pada Selasa (14/7/2020) di Gedung DPRD Balikpapan.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Odang menyatakan pihaknya mendesak Disperkim segera menetapkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada di perumahan untuk diserahkan kepada Pemkot Balikpapan agar APBD nanti tidak ada kendala saat dilakukan bantuan perbaikan fasos-fasum seperti perbaikan jalan, drainase, penyambungan air PDAM, hingga pemasangan lampu.
Dari 50 perumahan, baru dua manajemen developer yang menyerahkan dokumen aset, dan fasos-fasum ke Pemkot Balikpapan.
“Sekarang kita minta segera mungkin dievaluasi kemudian diminta pelaporan yang masuk. Kita tidak ingin dengar lagi ada pengembang yang bermasalah baru dilaporkan dengan kita,” tegas politikus Hanura tersebut.
Odang menambahkan seharusnya Pemkot Balikpapan berbenah terhadap fasos-fasum perumahan yang sering kali tidak jelas keberadaan aset dan suratnya.
Ia melanjutkan saat Komisi III melakukan kunjungan ke Jawa Timur, Jakarta, dan daerah lain mereka misalnya ada izin 1 sampai 2 hektare diberikan izin sertifikat fasos-fasum yang nantinya sertifikat dipegang oleh bagian aset pemerintah kota/kabupaten sehingga saat pengembang keluar atau lari, sudah pegang sertifikatnya.
“Selama ini itu tidak ada, hanya ini fasos-fasum tapi secara legalitas kita tidak ada.
Seharusnya dinas terkait turun ke lapangan dan mengambil alih sambil duduk bersama mengkaji sekaligus mencari solusi terbaik dengan DPRD,” tutupnya.