Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nursalam menyarankan Pemerintah Kota Bontang tegas dalam mengatur penggunaan lahan parkir lama yang kini sudah berubah alih fungsi menjadi lapak jualan warung ikan bakar.
Lokasi yang dimaksud Nursalam adalah berada di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, tepat di seberang pintu utama Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Kota Bontang.
Menurut Nursalam, area tersebut awalnya difungsikan sementara sebagai lokasi jualan pasca peristiwa kebakaran pasar beberapa tahun lalu.
Namun menurut dia, lapak-lapak tersebut justru terlihat permanen dan dikuasai oleh para pedagang seolah-olah kawasan tersebut menjadi milik pribadi.
“Padahal itu waktu pasar terbakar difungsikan sementara untuk berjualan tapi sekarang tidak sementara namun dikuasai seakan-akan pemilik,” terang Nursalam, Rabu 2 Juli 2025.
Dirinya mencontohkan seperti skema di Batam, di mana area tersebut tetap boleh digunakan untuk jualan malam hari, namun dengan tenda atau lapak bongkar pasang.
“Malam boleh jualan, tapi selesai itu bongkar. Siang hari harus kembali menjadi tempat parkir,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Menurut dia, kondisi parkiran dalam pasar saat ini banyak mobil pedagang dan penjual ikan.
Jika halaman parkir depan Pasar Tamrin kembali difungsikan sebagaimana mestinya, maka akan sangat membantu mengurai kepadatan kendaraan di dalam area pasar.
“Jangan sampai tempat yang dulunya untuk parkir malah hilang karena jadi tempat jualan permanen. Ini harus disampaikan ke para pedagang, mereka itu ditumpangkan, bukan diberi lahan tetap,” jelasnya.
Diakhir, Nursalam meminta agar Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUKMPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah kolaboratif dan inovatif.
“Bukan menghalau penjual tapi mengembalikan fungsi halaman kantor pasar karena memang dulu tempat parkir,” tukasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala UPT Pasar DKUKMPP Bontang, Nurfaidah menyatakan akan membahas hal tersebut lebih lanjut di lapangan.
Menurutnya kembali lagi bagaimana arahan pemangku kebijakan. Mungkin tidak perlu Perwali atau Perda, tetapi harus berkolaborasi dengan Satpol PP, Dishub, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Perkim ini penataan kota, kalau UPT Pasar kita pelaksanan di lapangan seperti itu,” jelasnya.