Bontang,infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam minta kepada manajemen Bontang City Mall (BCM) untuk memperhatikan tenaga kerja lokal dan taat pajak.
Hal tersebut disampaikan Nursalam saat melakukan kunjungan kerja Komisi II di BCM, Kamis (1/9/2022).
Penekanan tenaga kerja lokal dan taat pajak disebabkan sebagian besar pengisi gerai di BCM merupakan brand-brand ternama dari pengusaha asal luar daerah.
Sehingga dikhawatirkan para pengusaha tersebut akan membayar pajak bukan di Kota Bontang sementara yang menjadi pelanggan BCM mayoritas warga Bontang.
“Jangan sampai mereka bayar pajak ke luar. sementara Bontang tidak mendapatkan apa- apa” tuturnya.
Dalam pengoperasian BCM nanti juga membutuhkan karyawan. Oleh karena itu, ia ini juga minta BCM untuk patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 10 tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, setiap badan usaha atau perusahaan yang bekerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen orang lokal dan 25 persen dari tenaga kerja luar
“Sesuai aturan daerah 75 persen merupakan karyawan asal Bontang harus diprioritaskan,” tuturnya.
Nursalam, juga meminta pihak BCM untuk menghimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan akan serapaan tenaga kerja lokal tersebut.
“Tenant-tenant atau gerai yang beroperasi setidaknya dihimbau untuk prioritaskan warga Bontang jadi karyawan,” tambahnya.
Menurutnya untuk menindaklanjuti pemberdayaan masyarakat lokal, Komisi II akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan investor BCM bersama pihak manajemen dan seluruh pengusaha yang akan menempati gerai di BCM.
“Kita tindaklanjuti melalui RDP dengan Investor dan owner terkait serapan tenaga kerja,” tandasnya.
Dari kunjungan tersebut, progres pekerjaan BCM sudah mencapai 85 persen dan ditargetkan akan beroperasi di akhir November 2022.