
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti lemahnya penerapan aturan hukum terkait anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda, yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia menilai bahwa kurang maksimalnya penerapan aturan tersebut menunjukkan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan kebijakan.
Meskipun regulasi telah disusun, realisasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Harus ada ketegasan, jangan sampai peraturan daerah hanya akan menjadi sekadar dokumen tanpa dampak nyata. Aturan sudah ada, tetapi kalau tidak diterapkan dengan konsisten, maka efektivitasnya patut dipertanyakan,” ungkapnya, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut Novan, tanggung jawab utama dalam penegakan perda ini berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Namun, ia menilai bahwa pendekatan yang selama ini dilakukan masih bersifat jangka pendek dan belum memberikan solusi yang berkelanjutan.
“Maka pentingnya evaluasi terhadap individu yang terjaring dalam razia, apakah mereka merupakan orang yang sama atau ada peningkatan jumlah baru. Kalau pola penanganannya hanya sebatas pendataan dan pelepasan kembali, maka masalah ini tidak akan pernah tuntas,” jelasnya.
Politisi Golkar itu mengusulkan agar penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dilakukan dengan strategi yang lebih menyeluruh.
Menurut Novan, razia dan pembinaan singkat belum cukup, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih sistematis dan berorientasi pada solusi jangka panjang.
“Penindakan yang tegas harus dibarengi dengan solusi konkret agar mereka tidak kembali ke jalanan. Jangan sampai penegakan hukum hanya bersifat formalitas tanpa ada hasil nyata,” tandas Novan.