
Samarinda, infosatu.co – Tim Rencana Kerja DPRD Kalimantan Timur menilai perihal edaran kebijakan Sekretaris DPRD Kaltim tentang petunjuk perjalanan dinas dan pelaksanaan administrasi pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, tidak mendukung terciptanya kinerja personal yang ditugaskan memfasilitasi anggota DPRD.
Nota yang dikeluarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) pada tanggal 30 Maret 2023, dengan nomor 900/I-515/Set DPRD dinilai berpotensi dapat menghambat pelaksanaan fasilitasi fungsi dan tugas DPRD, serta menghambat serapan anggaran yang telah dialokasikan.
“Maka kepada pimpinan DPRD untuk memerintahkan Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mencabut kebijakan atau nota tersebut,” tutur Ketua Tim Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry usai Rapat Paripurna Pengesahan Penetapan Renja 2024, di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/2023).
Sarkowi menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang telah dirancang dalam rencana kerja dan anggaran rencana kerja tahun 2024.
Ia menegaskan kegiatan yang telah direncanakan dengan cermat dan dialokasikan anggarannya harus dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program-program yang direncanakan dalam Renja DPRD Kaltim.
“Jangan sampai terjadi perubahan rencana yang menghambat penyerapan anggaran yang telah direncanakan,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap Sekretariat DPRD Kaltim melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam menyusun rencana kerja berupa program, kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD.
Terhadap rencana kerja yang telah disahkan itu, tambah Sarkowi pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dalam Renja DPRD, sehingga dapat mengidentifikasi dan mengatasi setiap kendala atau hambatan yang mungkin timbul selama pelaksanaan program tersebut.