infosatu.co
HUKUMSamarinda

Niat Kerja di Kelapa Sawit, Budi Justru Mendekam Dipenjara

Penulis : Fairus – Editor. : Putri

Samarinda, infosatu.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan Budi Ahmad (32) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (30/10/2019) lalu.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana saat ditemui mengungkapkan, bahwa Budi akhirnya berhasil diamankan setelah petugas mendapat laporan mengenai kendaraan milik korban yang sedang terparkir dipinggir jalan, kawasan simpang tiga APT Pranoto, Samarinda Seberang.

“Motornya terparkir di tepi jalan, saat kami selidiki siapa yang memakai kendaraan baru kami dapatkan pelaku (Budi),” ungkap I Ketut Gede Suardana kepada awak media, Jumat (1/11/2019) sore

Saat itu juga,  Budi langsung diamankan oleh petugas, lantaran dirinya tidak mampu menunjukkan surat-surat motor hasil curiannya itu.

Kasus pencurian tersebut, bermula saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban yaitu Wisnu (20).

Wisnu mengaku telah kehilangan motor dikawasan Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.

” Setelah mendapat laporan, langsung meminta keterangan korban dan melakukan penyelidikan. Besoknya kami mendapat informasi bahwa kendaraan itu melintas di sekitar kawasan simpang tiga jalan APT Pranoto,” Jelas perwira polisi berpangkat melati satu tersebut.

I Ketut Gede Suardana, kepada Infosatu.co juga membeberkan modus dari pelaku.

Awalnya, pelaku yang saat itu sedang berjalan disekitar Kecamatan Sungai Kunjang, melihat kendaraan di depan gerai handphone yang sedang terparkir lengkap dengan kunci yang masih menempel di stop kontak.

Melihat ada kesempatan, pelaku langsung mendekati kendaraan tersebut, melihat situasi sudah aman, tanpa ragu dia langsung membawa motor yang jadi incaran, yakni Yamaha N-Max KT 6073 IO

Saat itu korban Wisnu memang lupa menyabut kunci kendaraannya yang diparkir depan gerai handphone tempatnya bekerja.

Setelah pergi membeli air minum di warung terdekat, kendaraannya ternyata telah raib dicuri pelaku. Lantas korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Budi mengaku mencuri motor tersebut untuk modal mencari kerja ke Kutai Timur (Kutim). Kendaraan hasil curiannya ditawarkan ke salah satu temannya senilai empat juta rupiah.

Namun, belum sempat motor laku, justru harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya.

“Saya akui saya khilaf pak, saat itu kondisinya memang sedang sepi jadi langsung muncul niatan untuk mencuri, jika laku uangnya saya pakai untuk berangkat ke kutim. Saya mau ngelamar kerja lagi di kebun sawit,” ucapnya.

Karena aksi nekatnya ini, akhirnya pria yang berniat bekerja ke perkebunan sawit harus mengurungkan niatnya lantaran harus mendekam dalam penjara. Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan masa hukuman lima tahun penjara.

Related posts

Harga Bawang Merah Naik, Petani Keluhkan Kendala Distribusi dari Pulau Jawa

adinda

Petani Tenggarong Ambil Bagian di Festival UMKM, Bawa Sayur Segar dari Ladang Sendiri

adinda

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

You cannot copy content of this page