infosatu.co
PEMKOT BONTANG

Neni Minta Penyedia Jasa Rapid Test Ikuti Aturan yang Berlaku

Penulis: Lydia – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co – Walikota Bontang Neni Moerniaeni meminta sejumlah pelayanan kesehatan atau pun penyedia jasa rapid test mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK. 02.02/I/2875/2020.

Surat edaran tersebut terbit pada Senin (6/7/2020) terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Surat ini menyatakan bahwa aturan tertinggi harga tes cepat dipatok pada angka Rp 150 ribu untuk sekali tes.

Ditegaskan Neni, jika memang Kemenkes telah menetapkan harga tersebut, pelayanan kesehatan harus memasang harga yang tertera di surat edaran.

“Jika memang Rp 150 ribu, ya Rp 150 ribu saja,” kata Neni ditemui infosatu.co di RSUD Taman Husada Bontang pada Kamis, (9/7/2020).

Disinggung terkait apabila masih ada penyedia jasa rapid test yang memasang tarif di atas Rp 150 ribu, Neni hanya beranggapan jika mungkin harga dari supplier memang berbeda dan itu tidak bisa disamakan.

“Mungkin mereka beli alat rapid test diawal-awal ketika masih sulit ditemukan. Sama seperti masker, dulu kan ada yang harganya hingga Rp 500 ribu per box. Mungkin belinya pada waktu itu mahal tapi untuk sekarang jika Rp 150 ribu, ya Rp 150 ribu jugalah,” urainya.

Kedepannya, Neni berharap jika tarif layanan pemeriksaan rapid test bisa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyedia jasa rapid test tidak akan mungkin berani memainkan harga karena lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal terus mengawasi sesuai dengan tupoksi mereka.

Related posts

Jelang HUT Damkar, Dispoparekraf Bersihkan Stadion Bessai Berinta

Asriani

RSUD Taman Husada Lindungi Gedung Utama dengan ACP

Asriani

Bertekad Jadi Pelopor Inovasi Pelayanan Publik, DPK Bontang Kembali Gelar Capacity Building

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page