infosatu.co
HUKUM

Nasabah Korban AJB Bumiputera Berharap OJK Segera Bantu Penyelesaian Klaim Mereka

Kepala OJK Wilayah Kaltim Made Yoga Sudharma

Samarinda, infosatu.co – Para nasabah pemegang polis (pempol) yang tergabung dalam Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) Kaltimtara berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyelesaikan segala persoalan yang mereka hadapi.

Suasana saat PKBI Kaltim menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan OJK Kaltim untuk diteruskan ke OJK Pusat, Rabu (16/2/2022).

PKBI sudah berkali-kali melaporkan persoalan likuiditas keuangan yang menjerat perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ini pada pihak OJK di masing-masing wilayah. Namun hingga saat ini belum ada titik terang.

Pada tanggal 16 Februari 2022 lalu PKBI mengadakan aksi damai serentak secara nasional, tak terkecuali PKBI Kaltimtara yang juga menggelar aksi di Kantor OJK Kaltim. Beberapa tuntutan pun disampaikan kepada OJK Kaltim untuk diteruskan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat.

Hal itu dibenarkan penasihat koordinator wilayah Nedah Nyaya Hanafiah. Saat itu, pihaknya menuntut agar segera melakukan fit & proper test terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2021-2026 yang sudah terpilih dan telah melengkapi persyaratan.

“Dengan terbentuknya BPA, maka pintu gerbang penyelesaian atau pembayaran klaim pempol dapat terlaksana. Intinya, segera perintahkan AJB Bumiputera 1912 membayar klaim pempol,” tegasnya saat dihubungi media ini, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, PKBI juga meminta agar OJK dapat membongkar mafia penyalahgunaan dan salah kelola dana AJB Bumiputera 1912. Untuk kemudian bisa menyelesaikan segala persoalan secara serius dan fokus pada permasalahan AJB Bumiputera 1912.

PKBI juga meminta pertanggungjawaban kebijakan pemberlakuan pengelola statuter (PS) tahun 2016-2018 dan diharapkan untuk mencabut moratorium penghentian proses klaim penebusan.

“Kami juga minta pertanggungjawaban atas pernyataan dari pejabat OJK Riswinandi kepada pempol di beberapa media yang dirasa membuat resah dan gaduh. Apabila tidak ada etika baik, maka kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan berita bohong,” paparnya.

Lebih dari satu minggu setelah aksi damai di Kantor OJK Kaltim, Nedah mengaku tak kunjung mendapat respon tindak lanjut dari OJK. Sedangkan sebelumnya, OJK berjanji akan menyampaikan surat tuntutan tersebut pada pusat.

Dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, PKBI Kaltimtara juga sudah melapor kepada DPRD Kaltim, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, OJK Kaltim hingga Polda Kaltim.

“Kami korban Bumiputera sangat berharap ada pencairan dana klaim, jangan kami dibiarkan dalam kondisi yang tidak menentu. AJB Bumiputera pun tidak memberi kepastian pada kami. Bumiputera tidak bisa apa-apa tanpa izin dari OJK. Tolong kami,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala OJK Wilayah Kaltim Made Yoga Sudharma membenarkan bahwa surat nasabah AJB Bumiputera telah diterima dengan baik oleh pihaknya.

Surat dimaksud pun telah diteruskan kepada pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di OJK Pusat sesuai tujuan yang tercantum pada surat untuk dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Dapat kami tambahkan, sesuai dengan siaran pers OJK No SP 06/DHMS/OJK/II/2022 pada tanggal 15 Februari 2022, bahwa saat ini OJK sedang memproses fit and proper test BPA AJB Bumiputera 1912,” terangnya.

Proses ini kata Made, akan segera dilaksanakan jika seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan telah dipenuhi dan diterima oleh OJK.

Tentu saja OJK berharap bahwa proses ini dapat terlaksana dengan baik sehingga BPA AJB Bumiputera dapat segera terpilih.

“Dengan terpilihnya BPA, diharapkan AJB Bumiputera dapat beroperasi secara optimal dan secepatnya dapat melayani para nasabahnya dengan baik,” harapnya. (Editor: Dani)

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Leave a Comment

You cannot copy content of this page