infosatu.co
Uncategorized

Mulai 13 Januari, Balikpapan Berlakukan PSBB

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny NG. (Foto: Lilik)

Balikpapan, infosatu.co – Komisi I DPRD Balikpapan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Camat Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (12/1/2021).

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny NG menyampaikan jika Balikpapan akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengingat Balikpapan kembali menjadi zona merah dengan setiap harinya pasien baru terpapar Covid-19 lebih dari 100 orang.

“Balikpapan kan sudah kemungkinan hari ini atau besok sudah ada keputusan PSBB. Kemungkinan nanti kafe-kafe maupun sejenisnya harus tutup sampai pukul 19.00 Wita. Selanjutnya dari pukul 19.00 – 22.00 Wita boleh pesan take away (bawa pulang),” terangnya kepada infosatu.co.

Adapun pemberlakuan jam malam itu tentunya camat dan lurah di lapangan diarahkan untuk bertindak tegas terhadap protokol kesehatan. Jika kafe-kafe yang sudah waktunya tutup ya harus mengikuti aturan jam nalam dalam PSBB.

“Ini semuanya tujuannya adalah untuk menghindari penularan Covid-19 tetap mengendepankan 4 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Selanjutnya ia mengusulkan agar warga Balikpapan bisa bekerja dari rumah saja biar tidak terlalu sering harus keluar. (editor: irfan)

Related posts

Pemerintah dan CISAC Sepakat Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti Musisi Indonesia

Rizki

Menkum Resmikan 267 Posbakum di Jakarta, Dorong Akses Keadilan bagi Kaum Rentan

Martinus

Kemenkum Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Martinus

You cannot copy content of this page