Samarinda, infosatu.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mewajibkan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Persyaratan baru itu mulai diuji coba pada 1 Juli hingga akhir 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan SIM Baru.
“Beberapa provinsi telah dievaluasi, dan Kaltim termasuk yang memiliki keikutsertaan BPJS sebesar 95 persen. Ini menjadi dasar penerapan kebijakan baru,” katanya kepada awak media, Kamis (6/6/2024).
Selama masa uji coba berlangsung, petugas BPJS Kesehatan akan berada di bagian pendaftaran permohonan SIM. Tujuannya, membantu pemohon SIM mengecek keikutsertaannya dalam BPJS.
“Informasi awal dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, beberapa metode pendaftaran online juga telah disiapkan dan akan dibantu oleh petugas BPJS tersebut,” tambah Kompol Gulo.
Setelah uji coba rampung atau mulai 1 Oktober 2024, pemohon yang belum terdaftar BPJS tidak akan dapat langsung menerima SIM mereka.
“Jika belum terdaftar BPJS, penyerahan SIM akan ditunda. Pemohon akan diarahkan untuk mengurus BPJS terlebih dahulu,” jelasnya.
Kasatlantas Polresta Samarinda menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan melalui BPJS.
“BPJS ini sebenarnya adalah bentuk asuransi kecelakaan yang sangat penting. Dalam kasus kecelakaan parah yang membutuhkan biaya besar, BPJS bisa membantu menutupi biaya yang tidak tercover oleh Jasa Raharja,” ujar Kompol Gulo.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, akan ada petugas BPJS yang siap membantu menjelaskan dan memudahkan proses pendaftaran di Satpas Polres.
“Kami sudah menyiapkan berbagai cara agar masyarakat bisa mendaftar dengan mudah, termasuk secara online,” tambahnya.
Kompol Gulo menekankan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud mempersulit masyarakat, melainkan memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik.
“Kami imbau masyarakat untuk segera mengurus BPJS, karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di jalan. BPJS memberikan asuransi yang penting jika terjadi sesuatu di jalan,” katanya.
Kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan terbukti efektif. “Kami mengadopsi dari sana dan berharap kebijakan ini juga berjalan lancar di pelayanan SIM,” tutupnya.