infosatu.co
NASIONAL

Mukhasan Ajib Tegaskan ASN Harus Netral, Tapi Tetap Berhak Memilih

Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menyelenggarakan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu, Jumat (19/1/2024).

Teks : Sosialisasi tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim itu menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim. Ia adalah Mukhasan Ajib, anggota KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Kehadiran Mukhasan dalam sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman terkait netralitas ASN yang dipandu oleh moderator dari Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam kesempatan itu Mukhasan menegaskan kepada para ASN yang hadir untuk tidak ikut serta dalam berkampanye, apalagi menjadi juru kampanye. Sebab, ASN merupakan unsur aparatur negara yang terbebaskan dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Ketentuan peraturan tentang Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, ungkap Mukhasan.

Namun, Mukhasan menyampaikan walaupun netral bukan berarti ASN tidak memilih. Sebagai warga negara, ASN tetap memiliki hak pilih yang sebaiknya digunakan dalam pemilu. “Hak pilih disalurkan dalam bilik semua”, tuturnya.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Lebih lanjut disampaikan, tentang cara kerja KPU maupun persiapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kaltim.
Sementera itu, Kakanwil Kemenkum Kaltim Gun Gun Gunawan mengucapkan terimakasih kepada narasumber dari KPU atas pemahaman yang telah diberikan melalui sosialisasi tersebut. Kakanwil berpesan kepada jajarannya untuk tetap mejaga komitmen netral dalam pemilu.

“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tandasnya.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page