infosatu.co
DISKOMINFO BONTANG

Mobil Range Rover Gubernur Kaltim Akhirnya Diserahkan ke Penyedia, Anggaran Dikembalikan Kas Daerah

Teks: Penyerahan kendaraan di Kantor Badan Perhubungan Kaltim di Jakarta oleh Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera H. Subhan selaku pihak penyedia kendaraan. (Istimewa)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membatalkan pengadaan mobil dinas Gubernur berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.

Teks: Bukti STS pengembalian dana ke kas daerah tertanggal 10 Maret 2026 melalui Bank Kaltimtara (Foto – Tangkapan Layar)

Kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pihak penyedia, sementara dana pengadaannya juga telah disetorkan kembali ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, proses pengembalian kendaraan telah dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, kendaraan tersebut telah diserahkan kembali kepada penyedia melalui proses administratif yang telah diselesaikan oleh Pemprov Kaltim.

“Unit kendaraan sudah dikembalikan kepada pihak penyedia sesuai prosedur yang berlaku,” kata Faisal di Samarinda, Rabu, 11 Maret 2026.

Penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Badan Perhubungan Kaltim di Jakarta oleh Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera H. Subhan selaku pihak penyedia kendaraan.

Dari sisi anggaran, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengadaan kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000.

Jumlah itu terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000, serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara.

Faisal menyebutkan, dana pembelian kendaraan dari pihak penyedia senilai Rp7.542.736.000 telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026.

Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bankaltimtara dengan nomor 006/STS-UMUM/2026.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah mengurus proses restitusi pajak dari transaksi tersebut dengan berkoordinasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda.

“Koordinasi dengan KPP Samarinda sudah dilakukan terkait pengajuan pengembalian pajak dan secara prinsip mereka menyetujuinya,” jelasnya.

Agar seluruh proses berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga melakukan komunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait mekanisme pengembalian kendaraan dalam sistem pengadaan pemerintah.

Faisal menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Related posts

Bontang Barat Sampaikan Informasi Publik Live Streaming Lewat On Time On Camera

Rizki

Gerakan Pangan Murah Bontang Sediakan 6 Ton Pangan dan 1.200 Sak Beras Bulog

Rizki

Baznas Bontang Himpun Zakat Rp8 Miliar, Rp2 Miliar Disalurkan Selama Ramadan

Rizki

You cannot copy content of this page