
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di SD Islam Al-Azhar Jalan Manunggal, Minggu (29/8/2021).
Pria kelahiran Madiun yang merupakan politikus Golkar ini pun menghadirkan Advokat Naja Mudin sebagai narasumber dalam kegiatan sosper tersebut.
Naja mengatakan bahwa setiap orang di Indonesia berhak mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Oleh sebab itu, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini harus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui betapa pentingnya produk hukum yang telah dibuat Provinsi Kaltim.
“Namun perda ini masih terkendala di Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya.
Meskipun demikian kata Naja, sosper ini salah satu langkah yang diambil legislatif dalam menjalankan tugasnya dengan memberikan informasi kepada masyarakat dan konstituen bahwa Kaltim memiliki Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Kan legislatif sedang gencar-gencarnya menyampaikan bahwa ada perda berbentuk bantuan hukum buat warga yang memenuhi persyaratan. Meskipun pergubnya belum ada, namun dasar itulah yang akan dibawa dan disampaikan kepada pemerintah untuk dibuat pergubnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Naja menerangkan bahwa masyarakat juga dapat berpartisipasi agar pergub ini segera dibuat Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Masyarakat bisa mengajukan kepada pemerintah, bahwa ada perda namun pergubnya belum ada. Apa kendala pemerintah belum ada pergubnya, sementara perda ini sudah ada dari 2019,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah harus bersikap adil memberikan bantuan hukum sejalan dengan pemerintah pusat. Maka, dari perda bantuan hukum ini disebutkan bahwa gubernur menjadi penyelenggara bantuan hukum.
“Itu artinya alokasi anggarannya melalui APBD Provinsi. Kemudian nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Nidya Listiyono menegaskan bahwa Perda ini disahkan sebelum periodenya. Oleh karena itu, kini Anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 lah yang akan mensosialisasikannya.
“Pada umumnya ada beberapa perda yang disahkan dan ditetapkan sebelum periode kami. Banyak perda yang sudah berjalan lama namun baru saja disosialisasikan. Tugas kami sebagai perwakilan akan terus mensosialisasikan perda ini meskipun pergubnya belum ada,” ujarnya. (editor: irfan)