infosatu.co
HUKUM

Melanggar Perda Nomor 19, 11 PKL Disidang di PN Samarinda

Agus Mardani, Kabid Perundang-undangan Pol PP saat ditemui infosatu.co di PN Samarinda, Kamis (26/11/2020). (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, 11 orang PKL yang berjualan di Jalan AW Syaranie dan Kadrie Oening disidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin, Kamis (26/11/2020).

Suasana Sidang di PN Samarinda, Kamis (26/11/2020)

Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Agus Mardani mengatakan bahwa sebenarnya ada dua perkara yang disidangkan pada hari ini yaitu terkait PKL dan penjual miras ilegal.

Permasalahan ini sudah berkali-kali berlangsung, padahal seharusnya lokasi berjualan para PKL tersebut bukan pada tempatnya. Sehingga melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL. Ada pun pelanggaran yang dilakukan penjual miras yaitu pada Perda Nomor 13 Tahun 2006 dan Perda terbaru Nomor 4 Tahun 2019 terkait dengan tempat penjualan miras.

“Seharusnya yang boleh hanya hotel berbintang, restauran di hotel berbintang, tempat karaoke dewasa, tempat hiburan malam (THM), pub dan bar. Nah yang kita dapatkan ini kan di warung, artinya melanggar dua perda tersebut maka kita eksekusi,” ungkapnya.

Lalu untuk sanksi PKL yang melanggar nominalnya berbeda-beda mulai dari Rp 25-100 ribu. Tergantung berapa kali PKL melanggar Perda yang berlaku.

“Biasanya kalau baru satu kali melanggar, hakim akan memutuskan dari nominal terkecil sekitar Rp 25 ribu. Nominal ataupun sanksi tergantung dari hakim, bahkan sidang sebelumnya jika ada PKL yang melanggar Perda sebanyak dua kali akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100-200 ribu. Intinya karena mereka melanggar peraturan daerah,” jelasnya.

Sedangkan untuk penjual miras di daerah Pasar Pagi belakang Hotel Aida terpantau tidak menghadiri sidang tersebut. Sehingga hakim memutuskan ada penundaan sidang di minggu depan.

“Mereka tidak hadir, sepertinya akan diadakan kembali sidang pada minggu depan pada Kamis. Padahal kemarin penjual nantang disidangkan, nungkin dia pikir akan dikembalikan miras tersebut setelah sidang. Namun sebenarnya tidak karena akan kita berikan pada kejaksaan untuk dimusnahkan,” ucapnya pada media ini.

Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan pada penjual miras ini, Agus mengungkapkan bahwa sanksi miras sekitar Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan.

 

“Kemarin miras yang kita sita sebanyak dua dus dan jenisnya bermacam-macam, tapi kebanyakan itu golongan A karena lebih murah,” tegas Agus. (editor: irfan)

Related posts

Kejati Kaltim Tahan Direktur PT Kace Berkah Alam, Kasus Korupsi Perusda BKS

Rizki

Skor Integritas Kaltim Zona Waspada, KPK Minta Penguatan Pengawasan ASN dan Anggaran

Rizki

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page