infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Masyarakat Kaltim Nikmati Fasilitas Gratis Biaya Administrasi Rumah, Ini Syarat Mekanismenya

Teks: Kepala Dinas PUPR & PERA Kalimantan Timur (Kaltim), Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengakses program gratis biaya administrasi rumah mulai tahun anggaran 2025.

Bantuan ini mencakup berbagai jenis biaya administrasi, mulai dari biaya provisi, administrasi bank, laporan penilaian akhir, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, surat kuasa hak tanggungan hingga peningkatan hak.

Seluruhnya ditanggung maksimal Rp10 juta per unit rumah.

Demikian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Hal itu di dijelaskan dalam sambutannya di kegiatan jumpa Pers, Jumat, 29 Agustus 2025 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim.

Yaitu mekanismenya dimulai ketika masyarakat memilih rumah subsidi yang tersedia melalui website Sistem Informasi Kumpulan Pengembang Perumahan (Sikumbang).

Setelah itu, masyarakat mengajukan pembiayaan ke bank yang bekerja sama dengan Pemprov, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) konvensional, BTN Syariah, Bankaltimtara, dan Bank Mandiri.

Jika pengajuan disetujui, pihak bank dan pengembang rumah akan membantu memproses program gratis biaya administrasi ke Pemprov Kaltim.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) penerima yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Dengan demikian, masyarakat hanya menanggung cicilan pokok rumah sesuai skema pembiayaan, sementara biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah.

“Masyarakat tinggal fokus membayar cicilan, tanpa harus terbebani lagi dengan biaya administrasi yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Program ini ditujukan untuk rumah subsidi tipe 36 yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.

Harga rumah subsidi di Kaltim saat ini berkisar mulai Rp185 juta, sehingga program ini diyakini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat kepemilikan rumah layak huni.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

Selain untuk mengurangi backlog, kebijakan ini juga menjadi upaya menumbuhkan optimisme baru bagi keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala biaya administrasi.

Related posts

Aset RSI Segera Berakhir Masa Sewa, Pemprov Siapkan Rencana Pemanfaatan Baru

Emmy Haryanti

Pemprov Kaltim Siapkan Rp10 Miliar Program Gratis Biaya Administrasi Rumah

adinda

Diskominfo Dorong Transparansi, Indeks Keterbukaan Publik Kaltim Peringkat 3 Nasional

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page