Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pengurus masjid, musala, maupun organisasi keagamaan yang ingin mengajukan dana hibah agar mengikuti mekanisme baru melalui sistem aplikasi pemerintah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan seluruh pengajuan bantuan hibah kini harus dimasukkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar prosesnya lebih tertib dan transparan.
Menurut Neni, mekanisme ini menjadi cara baru pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan kepada rumah ibadah, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada masjid atau musala yang ingin memohon hibah dari Pemerintah Kota Bontang, sekarang harus dimasukkan melalui administrasi di SIPD,” ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menegaskan sistem tersebut menggantikan pola lama yang sebelumnya masih menggunakan proposal manual dan pengajuan langsung kepada kepala daerah.
“Tidak seperti dulu, mengajukan proposal lalu meminta tanda tangan wali kota. Sekarang harus melalui sistem aplikasi SIPD agar semuanya tercatat secara resmi,” jelasnya.
Neni menambahkan, batas waktu pengajuan hibah untuk tahun berjalan biasanya hingga akhir Maret.
Sebagai contoh, jika ada masjid seperti Masjid Terapung yang ingin mengajukan bantuan dari pemerintah kota, maka pengurus harus memasukkan pengajuan tersebut melalui sistem sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kalau dimasukkan di SIPD paling lambat Maret 2026, insyaallah kalau kemampuan keuangan daerah memungkinkan, pemerintah akan memberikan bantuan di tahun kemudian. Itulah caranya sekarang,” kata dia.
Di sisi lain, Neni menyebut Pemkot Bontang juga terus memberikan perhatian terhadap kegiatan keagamaan di masyarakat.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan kepada 12 masjid dan musala di Kota Bontang sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan kegiatan keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk pemberian insentif kepada para penggiat agama di Kota Bontang.
Menurut Neni, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran para tokoh agama dalam membina kehidupan spiritual masyarakat.
“Penggiat agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Bontang juga menaikkan insentif guru ngaji menjadi Rp2 juta per bulan, yang disebut sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengajar Al-Qur’an sekaligus memperkuat pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Neni menegaskan pembangunan sumber daya manusia tidak hanya berfokus pada aspek intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter dan nilai-nilai spiritual.
“Sumber daya manusia yang baik bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter dan kecerdasan spiritual,” pungkasnya. (Adv)
