infosatu.co
NASIONAL

Marak Pungutan ke Wali Murid, Gibas Audiensi dengan Komisi D DPRD Cilacap

Cilacap, infosatu.co – Maraknya pungutan dari sekolah kepada wali muridnya, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Cilacap melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Cilacap di Ruang Komisi D.

Ketua Gibas Cilacap Bambang Purwanto kepada awak media mengatakan keluhan dari masyarakat yang diterima pihaknya itu terkait dengan masalah sumbangan untuk ke sekolah.

“Jadi wali murid merasa keberatan dengan adanya sumbangan.

Kalaupun iya, wali murid untuk membiayai pendidikan di sekolahnya mestinya dana yang harus diberikan berupa sumbangan sukarela, jadi tidak ada semacam rekayasa”, kata Bambang.

Menurutnya, di masa pandemi ini, masih ada sekolah yang minta sumbangan, wali murid merasa keberatan.

“Ini tidak pada tempatnya, kami tegaskan, sumbangan yang dikemas dalam bentuk pungutan itu adalah sebuah penindasan.

Kalau pihak sekolah meminta sumbangan ya seikhlasnya, serta berikan ruang dan waktu wali murid untuk menentukan besaran sumbangan”, jelas Ketua Gibas Cilacap.

Gibas mengirim surat ke DPRD Cilacap, lanjut Bambang, untuk diadakan audiensi agar bisa ditemukan solusi, formulasinya sumbangan tersebut seperti apa.

“Ada formula, ada maping karena kemampuan wali murid tidak sama. Target Gibas di Cilacap dengan pilar pendidikan tidak boleh ada pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D Suheri bahwa jika diperhatikan sering terjadi sumbangan kepada wali murid.

“Hanya yang menjadi persoalan di sini di dalam pengaturan baik dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014 maupun Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan atau sumbangan di sana membuat bingung mereka baik pihak sekolah maupun komite, karena adanya kebutuhan untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan harapan pemerintah,” kata Suheri.

Setiap tahun di Cilacap, menganggarkan 30 persen lebih dari APBD untuk bidang pendidikan, akan tetapi untuk faktanya masih banyak kekurangan seperti untuk menggaji guru pendamping tidak tetap.

“Sehingga mungkin salah satu upaya untuk memberikan kesejahteraan mereka itu para komite maupun satuan pendidikan itu meminta sumbangan,” terang Suheri.

Di tempat terpisah, audiensi Gibas dengan Komisi D dilanjutkan dengan mengundang seluruh Kepala SD, SMP Negeri se-eks Kotip Cilacap, Komda dan Korwil bidang pendidikan di ruang rapat paripurna lantai 1

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Kastam kepada awak media mengatakan semua sudah disampaikan dan sudah ditampung oleh dewan dan akan segera ditindaklanjuti dengan surat, supaya nanti di lapangan tidak ada lagi yang kurang sesuai dengan konsep yang masuk dalam ranah sumbangan.

“Teman-teman Komda akan mensosialisasikan kepada anggotanya supaya kalau ada hal yang belum sesuai mohon untuk diluruskan,” ucap Kastam.

Dirinya mengapresiasi tentang kesamaan pikiran untuk kemajuan pendidikan di Cilacap.

Senada, Ketua Komisi D DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi mengatakan terkait sumbangan meminta ke Disdik harus sesuai dengan regulasi yabg ada, di PP Nomor 57 Tahun 2021 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada dimana yang namanya sumbangan tidak boleh untuk fisik.

“Kita minta pada dinas terkait untuk menertibkan dan memberikan surat edaran pada seluruh kepala sekolah di Cilacap, baik itu Kepala SD maupun SMP agar mereka memahami regulasi dan menyampaikan ke Komite sekolah, karena yang terima sumbangan itu bukan kepala sekolah, tetapi komite sekolah,” kata Didi.

Komite sekolah, lanjut Ketua Komisi D juga harus tahu aturan.

“Batasan yang boleh untuk sumbangan, untuk di musyawarahkan antara kepala sekolah dan komite,” kata Didi.

Buat schedule perencanaan yang jelas pada Dinas Pendidikan, mana yang harus percepatan pembangunan di sekolah.

“Kita punya provinsi, kementerian, DPR RI, DPRD provinsi, ayo ditata bareng, bagaimana membikin perencaan yang baik sehingga jelas. Kalau sudah tercover semua tidak perlu meminta sumbangan pada wali murid,” beber Ketua Komisi D, Kamis (4/11/2021). (editor: irfan)

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page