Balikpapan,infosatu.co – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim), IR sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Selasa (8/2/2022).
Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, kasus yang menyeret IR terkait pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim untuk Tahun Anggaran 2019.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” papar Kombes Indra.
Proyek ini, kata Indra, bernilai Rp 5,6 miliar, dengan nilai kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. Menurutnya, nilai kerugian ini diperoleh dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Ini kasus lanjutan dari WAM, tersangka sebelumnya yang saat ini sudah divonis dan dulunya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Kutim. Dari pengembangan kasus, muncul tersangka berikutnya yakni IR ini,” ucapnya.
Saat ini IR menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. “Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanan darahnya naik,” ujar Indra.
Dalam kasus ini, selain menetapkan WAM dan IR sebagai tersangka, polisi juga menetapkan DJ selaku Direktur CV ACN pemenang proyek, sebagai tersangka juga.
“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.
Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mencari keterlibatan pihak lain di perkara ini. Termasuk juga mendalami apakah ada aliran dana dari kontraktor ke para tersangka.