Penulis : Riski- Editor : Irfan
Paser, infosatu.co – Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Paser, mendeklarasikan komitmen pelayanan Rumah Sakit dan Bimbingan Akreditasi melalui Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1.1.
Kegiatan deklarasi turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser Amir Faisol, dan Direktur Utama RSUD Panglima Sebaya Eka Wesnawa dan seluruh staf.
Dalam kesempatan itu, Plt Direktur RSUD Panglima Sebaya Eka Wesnawa menjelaskan RSUD ini tengah bersiap meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menjalankan program SNARS sebagai kelanjutan akreditasi versi 2012.
“SNARS ini merupakan kelanjutan akreditasi dari Versi 2012. Akreditasi SNARS wajib harus dilakukan oleh rumah sakit yang terakreditasi,” ucap Eka Wesnawa saat ditemui infosatu.co di RSUD Panglima Sebaya, Kamis (5/03/2020).
Eka menerangkan, peraturan itu tertuang dalam undang-undang 44 Tahun 2009, tentang rumah sakit dan Pasal 40 yang diwajibkan sebuah rumah sakit yang terakreditasi untuk melakukan Akreditasi Standar Nasional yaitu SNARS.
“Nah dari kegiatan deklarasi ini kami berkomitmen pelayanan RSUD dengan akreditasi SNARS terus berupaya meningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara Itu, Kepala Dinkes Paser Amir Faisol mengutarakan dalam hal ini Dinkes selalu mendukung dengan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan RSUD Panglima Sebaya Paser.
“Dari komitmen bersama ini pada dasarnya pemerintah khususnya dari Dinkes sangat mendukung deklarasi dan penyegaran rumah sakit dalam mendukung pelayanan kesehatan di Kabupaten Paser,” tutupnya.