infosatu.co
HUKUM

LBH Samarinda Desak Audiensi Beasiswa Gratispol, Fadilah: Hak Pendidikan Harus Dipulihkan

Teks: Pengacara Publik LBH Fadilah Rahmatan Al Kafi, saat diwawancara awak media (Infosatu.co/Andika)

Samarinda, Infosatu.co — Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi menegaskan perlunya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Gratispol.

Fadilah mendesak untuk segera menyelesaikan dugaan pembatalan sepihak penerima beasiswa Gratispol yang dialami sejumlah mahasiswa.

Fadilah menyampaikan, pihaknya bersama para korban telah secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi atas persoalan yang dinilai tidak hanya merugikan klien mereka, tetapi juga berpotensi berdampak luas bagi pelajar dan mahasiswa lainnya.

“Kami hari ini mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Kaltim. Tujuannya jelas mencari solusi atas pembatalan sepihak penerima beasiswa serta persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan gratis,” ujar Fadilah saat konferensi pers di Samarinda, Jumat 13 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, dari 39 laporan yang masuk ke posko pengaduan Gratispol, saat ini baru tiga orang yang menjadi klien pendampingan LBH Samarinda.

Kendati demikian, Fadilah menilai masalah tersebut bersifat sistemik dan tidak bisa dipandang sebagai kasus individual.

“Jumlah klien kami memang tiga orang, tapi dampaknya bisa dirasakan lebih luas. Ini menyangkut kepastian dan keadilan akses pendidikan di Kaltim,” katanya.

Selain kepada gubernur, Fadilah menyebut LBH Samarinda juga melayangkan surat audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Ia berharap kedua lembaga tersebut bersedia membuka ruang dialog agar permasalahan dapat disampaikan secara langsung dan ditindaklanjuti.

LBH Samarinda juga menempuh jalur pengaduan ke lembaga pengawas eksternal.

Fadilah menjelaskan, laporan telah disampaikan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) atas dugaan pelanggaran hak atas pendidikan.

Juga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait dugaan maladministrasi.

“Komnas HAM memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pemulihan hak, sementara Ombudsman dapat menilai adanya maladministrasi agar tidak terulang di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, para korban sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa berdasarkan surat resmi.

Namun, menjelang pencairan dana, nama mereka justru dicoret dan digantikan pihak lain, meski seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi.

Fadilah menegaskan, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir apabila upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.

“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan melalui dialog dan kebijakan yang adil. Tapi jika tidak, jalur gugatan tetap terbuka,” pungkasnya.

Related posts

Hormati Putusan Sela, Penasehat Hukum Siap Ungkap Fakta di Sidang Lanjutan

Dhita Apriliani

Kuasa Hukum Novena Minta Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Hadirkan Pelapor Anton Tri

Zainal Abidin

Sidang di PN Surabaya, Keterangan Saksi Ungkap Keterlibatan Terdakwa Novena Husodho

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page