infosatu.co
DPRD KALTIM

Laporan Dugaan Kerusakan Lahan Akibat Tambang Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu saat ditemui awak media, Selasa (2/3/2021). (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu membeberkan kepada awak media bahwa PT Insani Bara Perkasa (IBP) tetap bersikeras tidak akan menyelesaikan kewajibannya terkait kerugian yang diderita masyarakat sekitar pertambangan.

Perlu diketahui bahwa Muhammad ini sebagai pelapor yang lahannya berbatasan dengan wilayah operasional PT IBP. Persoalannya yakni lahan pelapor terkena dampak aktivitas tambang batu bara.

“Maka agenda berikutnya, kami akan undang perizinan. Selanjutnya, ada rencana ke Kementerian ESDM membawa pemilik lahan yaitu saudara Muhammad. Persoalan ini akan kita tindaklanjuti,” ungkap Jahidin usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Senin (5/4/2021).

Jahidin ingin meminta rekomendasi supaya perusahaan ini diberikan pelajaran, maka yang ia fokuskan yaitu penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

“Sebab bagaimana pun, tanah tumbuh si pelapor ini musnah sama sekali akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan pertambangan PT IBP,” urainya.

Tetapi ia memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan atas kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Nanti pihaknya akan mengundang kembali Dinas Perkebunan terkait tanam tumbuhnya.

Kemudian untuk mengecek situasi yang dikeluhkan, legislatif akan menemani DLH untuk mengecek kembali lokasi tersebut agar memberi keyakinan bahwa memang benar telah terjadi pencemaran lingkungan.

“Kalau dari DPRD sudah ke lapangan, tapi DLH akan tetap kita dampingi. Komisi I berkomitmen akan merekomendasikan manajemen PT IBP ini diproses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan terkait pencemaran lingkungan dan perusakan tanam tumbuh. Bahkan pagar keliling masyarakat dengan kayu ulin sudah musnah sama sekali,” ucapnya.

Oleh sebab itu, ia juga bersikeras meminta perusahaan agar disidik dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita minta di proses secara hukum, jadi kita melibatkan langsung DLH. Mereka yang paling berwenang sesuai dengan tugasnya yaitu selaku penyidik, khususnya terkait dengan pengawasan lingkungan,” tegas Jahidin.

Sementara itu, pelapor Muhammad menuturkan jika ada orang tak kenal yang datang menemuinya seraya bertanya berapa harga ganti rugi yang harus dibayarkan pihak perusahaan.

Namun Muhammad tidak ingin menanggapi, karena itu merupakan persoalan perusahaan dan dirinya. Orang tak dikenal yang mengaku dari desa tersebut tidak berhak mengetahuinya.

“Aku takutnya, kalau memberi tahu harga malah perusahaan tambah berat. Paham aja kan namanya bisnis, makanya aku tidak kasih tahu,” ujarnya.

Lanjutnya, pada waktu itu mereka pun menanyakan andai kata dibeli pihak perusahaan, maka apakah semua permasalahan sudah selesai.

“Orang desa ini juga bilang kalau misalnya perusahaan jadi beli, masalah yang dilaporkan ke DPRD itu apakah sudah selesai semua. Saya bilang sudah selesai, apa yang mau dimasalahkan lagi,” terangnya.

Muhammad berharap ini bisa selesai. Apalagi kerusakan yang terjadi benar-benar luar biasa sampai longsor bahkan kebun hancur. Namun, akan diselesaikan ke ranah hukum jika tidak bisa secara kekeluargaan.

“Dari DPRD tadi inginnya menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya juga berharap mereka ke lapangan jadi lebih bagus dan langsung lihat buktinya. Takutnya mereka malah mengira saya mengada-ada,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

Export Center Balikpapan Didorong Jadi Akselerator Ekspor UMKM

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Optimistis Garuda Bangkitkan Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Hasanuddin Mas’ud Usulkan Limbah Sawit Jadi Pakan Sapi

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page