infosatu.co
KEMENHAM

Lapor Ke Kanwil Kemenham, 48 Eks Karyawan Hotel Parahyangan Bandung di-PHK

Teks foto: Kakanwil Kemenham Jabar Hasbullah Fudail (baju putih) di tengah eks karyawan Hotel Parahyangan Bandung (foto Ist/Nur/Infosatu.co)

Bandung, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat (Jabar), secara resmi memfasilitasi pendampingan hukum gratis melalui OBH/LBH terakreditasi Kemenkum, kepada para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Selasa 10 Juni 2025.

Mereka yang di-PHK tersebut adalah 48 orang eks karyawan Hotel Parahyangan Bandung.

Dalam pengakuannya, sudah lima tahun sejak tahun 2019, mereka memperjuangkan hak tanpa kepastian, akhirnya kini mendapatkan titik terang.

Demikian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, dalam siaran persnya kepada media, Rabu 11 Juni 2025, salah satunya ke redaksi infosatu.com.

Menurut Hasbullah Fudail, langkah ini diambil setelah pihak hotel dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran pesangon yang telah disepakati bersama dalam perjanjian PHK lima tahun silam.

Proses pendampingan ini diresmikan dalam sebuah pertemuan di Kantor Wilayah Kemenham Jabar, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Hasbullah Fudail, beserta jajaran Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK).

Diungkapkan, Kanwil Kemenham Jabar setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Jabar menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tohaga Masagi, sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang memiliki spesialisasi di bidang perburuhan, untuk mengawal dan mendampingi proses kasus ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, dalam sambutannya menegaskan komitmen negara untuk hadir dalam memperjuangkan hak-hak warga.

“Kami berharap perjuangan para eks karyawan, yang sebagian telah mengabdi hingga 30 tahun, dapat membuahkan hasil sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Hasbullah menambahkan bahwa kasus ini adalah cerminan dari ribuan nasib buruh lainnya di Indonesia.

Ia mencontohkan kasus PHK PT Danbi yang melibatkan 2.400 karyawan Kabupaten Garut Jawa Barat yang juga tengah dalam proses pendampingan.

“Melalui penunjukan LBH terakreditasi, kita menempuh jalur hukum yang prosedural. Ini memang membutuhkan waktu dan kesabaran,” katanya.

“Namun, kami dengan tetap mengedepankan dialog dan jalan non-litigasi terlebih dahulu, semoga ada itikad baik dan titik temu dari kedua belah pihak sehingga hak-hak yang tertunda dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

Perwakilan eks karyawan, Iwan, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya yang mendalam.

Menurutnya, Kanwil Kemenham Jabar menjadi satu-satunya instansi yang merespons cepat pengaduan mereka setelah lima tahun berjuang tanpa hasil di berbagai instansi lain.

“Selama lima tahun kami mengadu ke mana-mana tanpa ada tindak lanjut. Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenham Jabar yang bergerak cepat memfasilitasi kami hingga mendapatkan pendampingan hukum dari LBH terakreditasi untuk
memperjuangkan hak-hak kami,” ungkap Iwan dengan haru.

Sementara perwakilan LBH Tohaga Masagi, Hanita, menyambut baik sinergi yang terjalin. Ia menyebut kolaborasi antara LBH dengan lembaga pemerintah setingkat Kanwil Kemenham merupakan sebuah terobosan positif.

“Ini adalah kali pertama kami melihat sebuah lembaga pemerintah, dalam hal ini Kementerian HAM, berkolaborasi secara konkret dengan LBH untuk memperjuangkan hak pekerja. Kami yakin, sinergi ini akan memberikan kekuatan lebih dalam setiap langkah yang akan kami tempuh,” katanya.

“Harapan kita bersama, permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi tanpa perlu ke pengadilan, dengan adanya itikad baik dari pihak hotel,” kata Hanita.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenham Jawa Barat akan terus memantau perkembangan proses yang dijalankan oleh LBH Tohaga Masagi dan tetap membuka ruang komunikasi bagi para pelapor, serta bersinergi dengan pihak terkait demi memastikan hak-hak para eks karyawan dapat terpenuhi.

Related posts

Kakanwil Kemenham, Hasbullah Fudail: Raperda di Jawa Barat Dipastikan Berbasis HAM

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page