Samarinda, infosatu.co – Kantor operasional PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Kota Samarinda resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis, 31 Juli 2025.
Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak mematuhi ketentuan tarif minimum angkutan sewa khusus sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
MAXIM diketahui menetapkan tarif Rp13.600 per perjalanan, jauh di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan pemerintah provinsi sebesar Rp18.800.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melayangkan tiga surat peringatan sebelumnya, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak MAXIM. Karena itu, kami ambil tindakan tegas,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan penyegelan diambil setelah upaya dialog dengan Kepala Cabang MAXIM Samarinda tidak menghasilkan kesepakatan konkret.
Pihak Satpol PP bahkan telah memberi tenggat waktu hingga pukul 17.30 Wita untuk klarifikasi, namun dianggap tidak direspons maksimal.
“Tadi sempat ditelepon Pak Indra (Kacab MAXIM), tapi kami nilai terlalu lama dan tidak ada keseriusan. Maka kami lakukan eksekusi,” lanjutnya.
Edwin menekankan bahwa penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional MAXIM di Samarinda, bukan pada layanan aplikasi digital.
Mitra pengemudi tetap diperbolehkan beroperasi, namun tetap wajib mematuhi tarif yang diatur pemerintah.
“Aplikasi tidak kami tutup karena itu bukan wewenang kami. Tapi kantor mereka kami segel hingga ada penyelesaian sesuai ketentuan,” katanya.
Satpol PP Kaltim juga memastikan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh aplikator transportasi daring yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Koordinasi juga telah dilakukan
dengan aparat di daerah lain, termasuk Balikpapan, meski pelaksanaan teknis berada pada otoritas daerah masing-masing.
“Ini menjadi peringatan bagi semua aplikator. Semua wajib tunduk pada regulasi daerah, terutama soal tarif. Jika dilanggar, tindakan serupa akan diberlakukan,” tutup Edwin.