infosatu.co
DISKOMINFO BONTANG

Lahan Masih Pinjam Pakai, Banyak Bangunan di Atas Laut Bontang Belum Berizin

Teks: Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Infrastruktur, DPMPTSP Kota Bontang, Provinsi Kaltim, Idrus.

Bontang, infosatu.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengingatkan masyarakat tentang pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap pembangunan.

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Disebutkan dalam PP tersebut, pemilik bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau minimal surat dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Infrastruktur, DPMPTSP Kota Bontang, Idrus beberkan, tanpa legalitas tanah, izin tidak bisa diterbitkan.

Hal itu acap kali terjadi pada bangunan yang berdiri di wilayah pesisir atau di atas laut.

“Untuk PBG, harus ada legalitas tanah. Minimal sertifikat atau surat PPAT,” ungkapnya, Senin 20 Oktober 2025.

Kata dia, beberapa bangunan di kawasan Jembatan Laut dan pesisir Kota Bontang hanya berstatus pinjam pakai lahan milik negara, sehingga pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin.

Begitu juga dengan izin bangunan di wilayah laut, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kalau sudah beberapa mil dari daratan, itu urusan provinsi,” beber Idrus.

Meski demikian, perkembangan positif mulai terlihat. Beberapa homestay di pesisir kini mulai mengurus izin setelah adanya sidak dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Idrus pun berharap, ke depan ada penyederhanaan aturan perizinan agar warga pesisir tidak kesulitan dalam mengurus legalitas bangunan mereka.

“Beberapa homestay kini mulai mengurus izin setelah sidak dari Provinsi Kaltim,” jelas Idrus.

Related posts

DPMPTSP Bontang Peringati Hari Santri, Teguhkan Semangat Pelayanan Ikhlas

Asriani

Dari IMB ke PBG, Perizinan Bangunan Kini Sudah Langsung Terintegrasi di Pusat

Asriani

Cegah Masalah Hukum, DPMPTSP Bontang: Warga Urus PBG Lebih Awal

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page