infosatu.co
NASIONAL

Lahan Belakang SMKN 1 Bontang Tunggu Kelengkapan dan Kebijakan

Muhammad Nur, Plt Kepala Disperkimtan Bontang saat ditemui infosatu.co di Kantor UPT Rusunawa Api-api, Kamis(1/7/2021). (foto: Nuril)

Bontang, infosatu.co – Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang Muhammad Nur mengatakan jika lahan di belakang SMKN 1 Bontang sudah klir, maka tetap akan menunggu kebijakan Pemkot Bontang apakah diperuntukkan sebagai pemakaman atau tidak.

Pasalnya, Disperkimtan telah mengkaji bahwa penambahan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) belum diperlukan.

“Kami sudah menyampaikan hasil kajian kepada kepala daerah bahwa penambahan lahan untuk TPU belum diperlukan hingga 10 tahun mendatang,” ucapnya saat ditemui infosatu.co di Kantor UPT Rusunawa Api-api Gedung B Lantai Dasar, Kamis (1/7/2021) lalu.

Kata dia, jika lahan seluas kurang lebih 4,5 hektare di belakang SMKN 1 Bontang itu telah selesai perihal administrasinya, maka tetap akan menunggu persetujuan dari kepala daerah. Ia mengatakan peruntukkan lahan tersebut apakah tetap untuk lahan TPU atau tidak.

“Kalau pun itu (lahan di belakang SMKN 1 Bontang) klir, kita masih menunggu kebijakan terkait apakah pengadaan tanah untuk TPU tetap dilaksanakan,” jelas Nur.

Hal itu dikarenakan berdasarkan hasil kajian dari Disperkimtan, TPU di Kota Bontang masih mencukupi hingga 10 tahun ke depan. Sehingga jika dipergunakan sebagai penambahan lahan TPU maka belum diperlukan.

“Secara global TPU kita masih mencukupi untuk 10 tahun ke depan berdasarkan hitungan kami meskipun secara parsial ada beberapa TPU yang sudah penuh,” jelasnya.

Ia juga sangat menyayangkan jika ada lahan yang masih tersedia di tengah kota hanya diperuntukan sebagai pemakaman. Sedangkan status TPU di Bontang Lestari dan Guntung yang masih mencukupi.

“Sangat disayangkan jika lahan tersebut digunakan untuk TPU dengan kondisi TPU kita yang masih mencukupi,” tegasnya.

Nur juga menyarankan jika ada lahan kosong yang tersedia di tengah kota lebih baik digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti perumahan atau lainnya.

“Bukannya kita tidak mementingkan kebutuhan orang meninggal, hanya saja melihat dari skala prioritas,” tutup Nur. (editor: Irfan)

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page