infosatu.co
HUKUM

Kuasa Hukum Novena Minta Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Hadirkan Pelapor Anton Tri

Teks: Suasana saat sidang di PN Tipikor Surabaya, (infosatu.co/Koko).

Surabaya, infosatu.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran di bidang perasuransian yang menjerat PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) dan Terdakwa Novena Usodo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rianto dan Yon Hariyono, Rabu 11 Febuari 2026.

Dalam persidangan, saksi dari OJK menerangkan bahwa PT ASA tidak memiliki izin sebagai perusahaan pialang asuransi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anu Bowong dalam pembuktian dakwaan.

“Dari keterangan OJK ditegaskan bahwa PT ASA tidak memiliki izin pialang asuransi. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi dari perusahaan asuransi maupun pemegang polis untuk membuktikan dakwaan,” ujar JPU usai sidang.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa kerja sama antara PT Asuransi Etika dan Novena Usodo merupakan kerja sama keagenan.

Saksi menyebut Novena terdaftar sebagai agen asuransi dan memiliki sertifikasi yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Saur Oloan HS, SH., MH., CLA., CIL., CPL, menyatakan bahwa fakta persidangan justru memperjelas legalitas status keagenan kliennya.

“Saksi menyatakan bahwa kerja sama antara PT Asuransi Etika dengan Saudari Novena Usodo adalah kerja sama keagenan, dan yang bersangkutan terdaftar sebagai agen,” katanya.

“Artinya, secara legal standing keagenan tidak ada persoalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterangan mengenai pihak yang melaporkan perkara tersebut ke OJK.

Menurutnya, disebutkan bahwa laporan berasal dari Anton Tri dari PT Andika Mitra Sejati. Namun, nama tersebut tidak tercantum dalam berkas perkara yang dipelajari tim penasihat hukum.

“Demi terang-benderangnya perkara ini, kami meminta majelis hakim menghadirkan saksi pelapor Anton Tri untuk didengar keterangannya di muka persidangan,” tambahnya.

Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Related posts

Sidang di PN Surabaya, Keterangan Saksi Ungkap Keterlibatan Terdakwa Novena Husodho

Zainal Abidin

Lanny Mariani Tak Keberatan Novena Husodho Divonis Bebas di PN Surabaya

Zainal Abidin

Paulinus Soroti Antara Tekanan Publik dan Risiko Jurnalistik

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page