infosatu.co
HUKUM

Kuasa Hukum Jovinus Minta Hakim Independen

Teks: Kuasa hukum Jovinus Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir.

Balikpapan, infosatu.co – Advokat dari Kantor Hukum TPS & Associates, Tumpak Parulian Situngkir dan Maringan Situngkir, mengajukan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. Keberatan berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara bantahan Nomor: 36/Pdt. Bth/2025/Pn. Bpp.

Dalam surat bernomor 047/TPS/PDT.BTH/III/2025,  kedua advokat tersebut bertindak atas nama kuasa Jovinus Kusumadi, berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Februari 2025.

Kuasa hukum Jovinus Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses hukum, terutama terkait peran Ibu Husnul Khotimah dalam perkara tersebut.

Menurutnya, Husnul Khotimah, yang menandatangani penetapan penunjukan hakim dalam kasus ini, ternyata juga merupakan salah satu pihak dalam sengketa tersebut sebagai Terbantah XIV.

“Kami mempertanyakan akurasi dan independensi hakim dalam proses ini. Seharusnya, dalam prinsip kode etik hakim, ketika seseorang memiliki hubungan dengan perkara yang ditanganinya, ada hak inkar untuk melepaskan diri dari penetapan tersebut,” ujar Tumpak saat ditemui di Balikpapan, Selasa, 11 Maret 2025.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pemanggilan klien mereka. Berdasarkan Penetapan Nomor: 13/Pdt. Eks/2024/Pn. Bpp tertanggal 9 Juli 2024, Jovinus Kusumadi seharusnya dipanggil untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 22 Juli 2024.

Namun, pemanggilan baru dilakukan pada 3 Desember 2024, yang menurut mereka menunjukkan adanya cacat prosedural dalam proses peradilan.

Ia berharap keberatan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti dalam rapat pleno di Mahkamah Agung untuk memastikan independensi dan profesionalisme lembaga peradilan tetap terjaga.

“Kami ingin MA lebih berhati-hati agar pencari keadilan tidak merasa dirugikan atau ada dugaan keberpihakan dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Surat keberatan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Majelis yang menangani perkara serta Panitera Pengganti, dengan harapan menjadi bagian dari berita acara persidangan.

Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, mayoritas pihak yang terlibat dalam perkara tidak hadir, kecuali perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Balikpapan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 April 2025.

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Leave a Comment

You cannot copy content of this page