infosatu.co
HUKUM

KPK : AGM Terlibat Suap Pengadaan Barang dan Jasa

KPK memperlihatkan barang bukti hasil sitaan tindakan korupsi Bupati PPU dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam. (Foto: Ist)

Jakarta, infosatu.co – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021–2022.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan pers yang digelar Kamis (13/1) malam, mengatakan hal tersebut dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas Penindakan KPK pada Rabu (12/1) di wilayah Jakarta dan Kaltim.

Dalam OTT KPK, Bupati AGM beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita uang senilai Rp 1,4 miliar, yaitu uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta, serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka yang turut terjaring yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta dan beberapa aparat sipil negara (ASN) Kabupaten PPU yaitu Plt Sekd PPU Mulyadi, Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro, berikut Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

“Pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur Alexander.

Alex mengungkapkan tersangka AGM diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Selain itu, tersangka Abdul Gafur Mas’ud diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap dia.

Hasil pengembangan pemeriksaan diketahui proyek dengan nilai kontrak pekerjaan sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Gafur Mas’ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menetapkan tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (editor: Dani)

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page