infosatu.co
NASIONAL

Korupsi Jangan (Masih) Jadi Budaya

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata

Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menggelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid pada Rabu (9/3/2022).

Foto bersama usai rakor pemberantasan korupsi terintegrasi secara hybrid, Rabu (9/3/2022)

Rakor yang terlaksana di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada ini melibatkan seluruh kepala daerah di Benua Etam, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua KPK Firli Bahuri melalui Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata memaparkan sejumlah kepala daerah yang terjerumus dalam kasus korupsi di Indonesia. Menurutnya, sejak Indonesia merdeka korupsi sudah dirasakan oleh Mohammad Hatta (Bung Hatta) yang merupakan mantan Wakil Presiden RI Pertama pendamping Ir Soekarno.

“Makanya saat itu beliau bilang jangan sampai korupsi menjadi budaya. Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT. Namun itu tidak membuat yang lain kapok, malah terus berulang. Ini menjadi keprihatinan kami,” ungkapnya.

Berdasarkan data Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020, survei kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima, ada beberapa alasan memberikan uang atau imbalan.

“Paling banyak karena tidak diminta atau sebagai ucapan terima kasih yaitu 33 persen, 25 persen karena sengaja diminta memberikan, 21 persen sebagai imbalan layanan yang lebih cepat dan sisanya 17 persen tidak diminta tapi biasanya diharapkan memberi,” jelasnya.

Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi atau serba membolehkan. Bahkan dalam statistik penanganan tipikor yang dikelola KPK dari tahun 2004 hingga 2021, menunjukkan dua modus korupsi terbanyak yaitu terkait penyuapan serta pengadaan barang jasa (PBJ).

“Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ya ada korupsi juga. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima,” terangnya.

Mulai tahun 2022 secara bersama-sama KPK, Kemendagri, dan BPKP mengawasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP sendiri dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

“Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” paparnya.

KPK melalui Kedeputian bidang Koordinasi Supervisi pun melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Pria kelahiran 1967 ini membeberkan delapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 pemda di Provinsi Kaltim pada tahun 2021 lalu yang telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp164 miliar. Pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 miliar.

Selain itu, PSU yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp7,1 miliar. Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp117 miliar.

Alex berharap ke depan koordinasi pencegahan korupsi semakin baik. Kemudian, apapun bisnis yang dilakukan dapat memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim. Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim dan perusahaan bertanggung jawab secara sosial.

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibu kota negara (IKN) juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami katanya sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa Kaltim sudah menerapkan MCP dengan delapan area strategis di tata kelola daerah dan hasilnya cukup memuaskan.

“Dari tahun ke tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54 persen pada 2020, tahun 2021 naik menjadi 82 persen. Sedangkan untuk rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65 persen. Tertinggi Balikpapan 89 persen dan terendah Mahakam Ulu 33 persen. Maklum masih baru,” tegasnya.

Hadi juga merasa sangat bersyukur ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN mengingat selama bertahun-tahun APBD Kaltim hanya Rp15 Triliun. Padahal secara luas, kurang lebih sama dengan pulau Jawa.

“Saya tahu APBD enam pemda di provinsi Jawa kalau digabung bisa mencapai Rp600 Triliun atau 60 persen APBD ada di Jawa. Sementara kami jauh di bawahnya. Insyaallah ketika kami ditetapkan sebagai IKN, pembangunan tidak lagi hanya berpusat di Jawa, tetapi Indonesia sentris,” katanya.

Related posts

Penggunaan Sound Horeg Dibatasi, DJKI Dorong Regulasi Khusus

Martinus

Diplomasi Ekonomi Era Prabowo Teruji, Sukses Turunkan Tarif Hingga 19 Persen

Nur Alim

Kanwil Kemenham – Gubernur Jabar, Gelar Pertemuan dengan Tokoh Lintas Agama

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page