infosatu.co
KUTIM

Korban Pelecehan Seksual, Apakah Harus Bayar?

Kutim,infosatu.co– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur, mengupayakan agar korban pelecehan seksual dibebaskan dari biaya dirujukan ke Rumah Sakit (RS).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) Aisyah mengatakan penanganan kasus pelecehan seksual yang paling mendesak adalah kedaruratannya.

“Jadi bila diperlukan rujukan maka langsung rujuk saja itu kan siafatnya darurat,” urai Aisyah.

Ia katakan, sangat tak elok jika seseorang korban pelecehan seksual yang harus mendapatkan perawatan rumah sakit dituntut untuk membayar tagihan pengobatan, dan ini harus diatur dalam peraturan paerah (Perda)tentang pengobatan gratis bagi korban kejahatan seksual.

“Pengalaman kami membawa penyintas ke RS AWS Abdul Wahab Syahranie Samarinda, biaya pengobatannya gratis sebab ada Peraturan Gubernur-nya, nah ini juga akan kami sampaikan semoga raperda dapat mengatur hal tersebut,” tuturnya.

Dalam sejumlah kasus perempuan yang kerap kali mendapatkan perlakuan tak wajar karena dianggap lemah dan tak berdaya sehingga banyak yang menjadi korban pelecehan seksual. Begitupun halnya dengan anak-anak.

Akibatnya, banyak yang mengalami traumatis bahkan gangguan psikis akibat perlakukan tak layak tersebut.

“Kekerasan seksual seringkali tidak diduga oleh korban. Akibatnya, tak sedikit korban yang menjadi terpaku dalam peristiwa itu hingga tidak bisa memberikan respon perlawanan atau mengungkapkannya,” tandasnya.

Related posts

Muara Wahau Jadi Titik Peluncuran Nasional Program Tamasya

Adi Rizki Ramadhan

Seperti di Kutim, Sukri Ajak Pengcab JMSI Miliki Bisnis Pendamping

Adi Rizki Ramadhan

JMSI Kutim Kembangkan UMKM, Sukri: Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Kasyful Anand

Leave a Comment

You cannot copy content of this page