infosatu.co
NASIONAL

Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Ini Penjelasan Kemenkes

Teks: Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN Pusat Marianus Mau Kuru

Samarinda, infosatu.co – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disingkat PP Kesehatan.

Salah satu kebijakan yang diatur terkait dengan reproduksi usia sekolah dan remaja. Hal ini menuai kontroversi lantaran salah satu poinnya menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal 103 ayat (1) PP yang diteken pada 26 Juli 2024 itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan program ini bertujuan meningkatkan layanan promotif dan preventif guna mencegah penyakit.

Teknis yang dijalankan melalui edukasi tentang sistem reproduksi, perilaku seksual berisiko, serta keluarga berencana.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, menegaskan penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah, bukan untuk seluruh remaja.

“Penyediaan alat kontrasepsi ini bertujuan menunda kehamilan pada remaja yang sudah menikah, khususnya yang belum siap secara ekonomi atau kesehatan,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

Pernikahan dini, lanjutnya, meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu, juga memiliki risiko stunting pada anak yang dilahirkan.

Selaras dengan itu, Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN Pusat Marianus Mau Kuru menjelaskan adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah, bukan kepada semua pelajar di sekolah.

“Bahasa dalam peraturan ini yang mungkin menimbulkan ambigu, sehingga seolah-olah semua remaja bisa diberikan kontrasepsi,” ungkapnya di Hotel Mercure, Senin (12/8/2024).

Kemenkes juga menambahkan bahwa aturan turunan dari PP ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Nantinya, akan lebih memperjelas mengenai edukasi keluarga berencana yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pemberian alat kontrasepsi bagi remaja.

Related posts

Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Hamid di Tengah Aksi Demo Nasional

Zainal Abidin

IWAPI Bagikan 5.500 Paket Konsumsi di Haul ke-44 KH Abdul Hamid Kota Pasuruan

Zainal Abidin

Kompetisi TIK Disabilitas Nasional, Difabel Didorong Berdaya di Era Digital

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page