infosatu.co
DPRD KALTIM

Kondisi Hutan dan Lahan di Kaltim Darurat Usai Kebakaran Awal 2024

Balikpapan, infosatu.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry menyatakan bahwa kondisi lahan dan hutan di provinsi itu dalam keadaan darurat usai kebakaran sejak Januari hingga April 2024.

Kebakaran ini telah melanda sekitar 11.481,6 hektare lahan dan hutan. Angka ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan luas kebakaran terbesar di Indonesia. Sarkowi menegaskan bahwa dunia usaha, termasuk sektor pertambangan perlu berperan aktif dalam upaya penanggulangannya.

“Kebakaran seluas itu merupakan luasan terbakar tertinggi di Indonesia untuk kategori provinsi. Dunia usaha jangan tinggal diam. Perlu komitmen dan aksi nyata,” tegas Sarkowi dalam pengarahan di hadapan perwakilan perusahaan pertambangan pada acara Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Swissbel Hotel Balikpapan, Selasa (11/6/2024).

Sarkowi menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatur peran masing-masing pihak, termasuk perusahaan. Peraturan Daerah (Perda) sangat diperlukan sebagai pedoman bersama.

Perda Kaltim sebelumnya, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan juga mengamanatkan pembentukan perda baru.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama DPRD Kaltim sepakat membentuk perda baru dengan leading sector Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim.

“Selain itu, ada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang mengamanahkan pembentukan Perda baru. Karenanya Pemprov dengan leading sector Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat membentuk perda,” ungkap Sarkowi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

Ia menambahkan bahwa dalam rangka pengayaan substansi rancangan perda, pihaknya mengundang dan meminta dukungan dari sektor swasta. Khususnya perusahaan pertambangan.

“Demi pengayaan substansi rancangan perda kami mengundang dan sekaligus minta dukungan private sektor yang kali ini yang bergerak di sektor pertambangan,” terangnya.

Tujuan FGD dengan perusahaan adalah mendapatkan masukan berdasarkan program-program lapangan yang selama ini dilakukan perusahaan. Kemudian, mengetahui kendala yang dialami serta kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pengalaman perusahaan dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) terkait penanganan bencana dan membina masyarakat yang peduli bencana juga sangat penting dirumuskan.

“Selama ini perusahaan sudah melakukan apa, bentuk kerja sama yang dilakukan apa dan kelengkapan yang sudah ada apa, serta perlu apa idealnya. Itu perlu kami tau,” pungkas sarkowi yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Related posts

Komisi II DPRD Kaltim: Hentikan Perpanjangan Lahan Mall Lembuswana

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Gratispol Harus Punya Landasan Hukum dan Kriteria Penerima Jelas

Adi Rizki Ramadhan

Sapto: Validasi Ketat Program Gratispol, Tetap Prioritaskan yang Tidak Mampu

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page