Penulis : Fairus – Editor : Sukri
Samarinda, infosatu.co – Lima orang pelaku komplotan curanmor yang biasa beraksi di beberapa wilayah Kota Samarinda berhasil dibekuk. Satu orang pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat dibekuk jajaran reskrim Polsek Samarinda Kota.
Terungkapnya komplotan curanmor ini berawal dari adanya seorang pria yang diketahui bernama Herman (37) sedang mencoba mencuri kendaraan motor disekitar SDN 010 Jalan Imam Bonjol (10/11/2019) sekitar pukul 19.45, Wita, kemudian kepergok oleh warga sekitar hingga akhirnya kabur dan bersembunyi di salah satu bank konvensional yang terletak di Jalan Pulau Sebatik.
Aksi persembunyiannya tak berjalan mulus, laporan yang masuk ke jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung direspon dan petugas bergerak disekitar lokasi. Herman yang bersembunyi akhirnya ditemukan oleh petugas kepolisian, saat akan diamankan pelaku yang mencoba kabur akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas.
Tak sampai disitu, dari pemeriksaan awal petugas kepolisian Herman mengaku bahwa dia tak beraksi sendirian, pengakuan inilah yang berujung pengembangan petugas dan menangkap empat pelaku lain yang akhirnya diketahui sebagai komplotan spesialis curanmor.
Saat dikonfirmasi awak media Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota mengatakan, para pelaku biasanya melakukan aksinya hanya dengan bermodalkan gunting dan kunci T .
“Pelaku Herman (otak curanmor) ini, merupakan spesialis pencurian motor, dan merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar pada tahun 2018 lalu, “ucapnya.
“Kelimanya saat ini kami amankan di Mako Polsek Samarinda Kota. Mereka ini merupakan komplotan spresialis curanmor dan ada tiga yang juga merupakan residivis, “tambahnya.
Diketahui keempat pelaku diantaranya Panji (19), Heri ( 29), Santo (40) dan Ifan (45) yang membantu Herman dalam aksi pencurian kendaraan tersebut.
“Dari komplotan ini memiliki peran masing -masing, pelaku utama herman yang mengeksekusi, Santo berperan menyiapkan kunci T, dan yang lain menunggu diluar untuk mendorong motor, “jelas Dalimunthe.
Herman sendiri saat ditanya awak media mengatakan, biasanya mereka menjual motor dengan kisaran harga mulai dari Rp. 1.250.000 sampai 1.500.000 rupiah.
“Biasanya kami beraksi pada malam hari. Motor nantinya kami dijual ke pekerja di sawit di L3. uangnya buat makan sehari-hari,” ucap Herman
Akibat perbuatan komplotan ini, kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini diamankan di Mako Polsekta Samarinda Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 363, jo 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dan di jatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.