
Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyatakan belum menerima laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pekerja untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan masuk mengenai perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar THR.
Pernyataan ini disampaikannya merespons isu yang berkembang terkait perusahaan yang belum menunaikan hak pekerja.
“Untuk saat ini kami dari Komisi IV belum mendapat laporan dari para pekerja. Padahal sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Undang-Undang, THR itu wajib dibayarkan,” ujar Novan dalam wawancara pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ia juga mengimbau pekerja agar tidak ragu melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Laporan diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami menunggu dan melihat, apakah memang ada perusahaan yang belum menjalankan. Kalau benar ada, punishment akan menunggu, karena aturannya sudah jelas,” tambahnya.
Komisi IV pun menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak pekerja, termasuk dalam hal pembayaran THR, jika ada laporan resmi yang diterima.