Bontang, infosatu.co – Adanya usulan ketua lembaga adat Kelurahan Guntung dan Bontang Kuala, Komisi III DPRD Bontang melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal (PLA). Raperda ditujukan untuk pelestarian kebudayaan lokal.

Anggota Komisi lll DPRD Bontang Abdul Samad mengatakan bahwa tujuan usulan Raperda tersebut agar kedua lembaga adat yang ada di Bontang bisa memiliki pengakuan dari pemerintah.
“Karena usulan itu sejak tahun 2015,” ungkapnya di Ruang Rapat Sekretariat Gedung DPRD Bontang, Selasa (25/5/2021).
Dijelaskan bahwa sebanyak 10 bab dan 17 pasal, Raperda PLA telah diuji publik bersama dengan dua lembaga adat serta dinas terkait. Tujuannya, agar kedua lembaga adat ini ikut andil memberikan masukan dalam Raperda yang dibuat.
“Kami memanggil kedua lembaga adat untuk memberikan masukan, walaupun Raperdanya sudah kita susun,” jelasnya.
Kata dia, dari 17 pasal yang telah dibuat ada beberapa masukan dari dua lembaga adat, namun usulan tersebut tidak mengubah pasal.
“Hanya penyelarasan untuk menguatkan isi pasal. Kemudian tahap terakhir akan dibawa ke pembahasan setelah fraksi nanti diparipurnakan,” tuturnya.
Ia juga menyatakan Raperda PLA ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan. Sebab Raperda sudah diusulkan lama.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Guntung Ismail menyambut positif uji publik Raperda PLA yang dilaksanakan Komisi III DPRD Bontang, lantaran usulan tersebut sudah lima tahun.
“Akan kami ingat karena pemerintah ikut terlibat melestarikan kebudayaan lokal,” urainya.
Ia berharap dengan adanya payung hukum, pihaknya lebih mengembangkan lagi potensi budaya yang ada di wilayah Bontang. (editor: irfan)