infosatu.co
DPRD KALTIM

Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Jalan Terdampak Aktivitas Tambang

Teks: Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh

Samarinda, Infosatu.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meninjau sejumlah ruas jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan perusahaan tambang.

Peninjauan ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat yang merasa dirugikan karena kondisi jalan memburuk dan mengancam keselamatan pengguna.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan tanggung jawab perusahaan terkait pembangunan jalur alternatif.

Menurutnya, jalan umum tidak boleh dipakai perusahaan sebelum jalur pengganti selesai dibangun.

“Kami datang langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Dari laporan masyarakat, jalan provinsi ini dipakai angkutan tambang sehingga cepat rusak,” katanya.

“Perusahaan sudah punya skema pembangunan jalan baru, tapi tahapannya belum rampung,” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Dia menyebut laporan warga menjadi dasar utama DPRD bergerak. Salah satu titik yang ditinjau berada di jalur yang digunakan perusahaan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

“Di lokasi, kami juga bertemu dengan pihak perusahaan. Mereka menyampaikan sudah ada rencana pembangunan jalan pengganti. Namun, belum semuanya terealisasi. Ini yang akan terus kami kawal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sebelum jalur baru selesai, perusahaan tidak diperbolehkan melintas di jalan umum.

“Keselamatan masyarakat jauh lebih penting. Jalan yang dipakai perusahaan harus dalam kondisi baik dan aman,” tegasnya.

Meski DPRD turun langsung, dia menegaskan bahwa keputusan teknis tetap berada di tangan Gubernur Kalimantan Timur, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Tugas kami memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi lapangan. Keputusan final ada di Gubernur. Tapi kami pastikan, tanpa jalan pengganti, izin melintas tidak boleh keluar,” jelasnya.

Abdulloh mengingatkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang sempat menimbulkan konflik sosial akibat kerusakan jalan oleh kendaraan tambang.

Hal serupa juga pernah muncul di sekitar operasional KPC (Kaltim Prima Coal).

“Kami tidak ingin kasus seperti di Muara Kati atau KPC terulang lagi. Perusahaan harus patuh membangun jalan sendiri, jangan membebani masyarakat,” ujarnya.

Selain jalan, DPRD juga memastikan hak warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalur alternatif dihormati.

“Tanah masyarakat yang dipakai harus diganti rugi sesuai aturan. Tidak boleh ada yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan rutin meninjau progres pembangunan dan terus menerima laporan dari warga.

Abdulloh berharap langkah ini bisa menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan investasi tambang dan perlindungan masyarakat.

“Investasi boleh berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan warga. Jalan perusahaan harus ada, dan masyarakat harus aman,” pungkasnya.

Related posts

Fraksi PKS Soroti Kinerja Jamkrida, Minta Revisi Perda Fokus UMKM

Adi Rizki Ramadhan

Fraksi Golkar: Percepat dan Lebih Transparan Pembahasan Raperda

adinda

Pemprov Kaltim Didorong Siapkan Helikopter Merespon Situasi Darurat Daerah Terpencil

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page