infosatu.co
DPRD KALTIM

Komisi III DPRD Kaltim Dukung Penertiban Penggunaan Jalan Negara dan Ormas Bermasalah

Teks : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin

Samarinda, infosatu – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti maraknya penyalahgunaan infrastruktur publik oleh perusahaan dan potensi ancaman keamanan dari ormas-ormas bermasalah.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Dr. Jahidin, mengkritik keras PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan negara sebagai jalur angkut batu bara tanpa izin resmi.

“Ini jelas menyimpang. Jalan negara itu fasilitas umum. Mereka hanya punya rekomendasi, bukan izin. Rekomendasi itu hanya syarat administratif, bukan legalitas,” tegas Jahidin.

Hal ini disampaikannya saat ditemui dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Timur pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ia menyebut aktivitas ini menyebabkan antrean panjang kendaraan hingga 20 menit setiap kali kendaraan KPC melintas, karena harus dihentikan oleh sekuriti perusahaan.

Selain itu, Komisi III juga mendesak agar perusahaan membuat pernyataan tanggung jawab hukum dalam bentuk prosakte di depan notaris, sebagai jaminan atas janji penggantian infrastruktur yang digunakan.

“Kalau hanya pernyataan di bawah tangan, itu rawan diabaikan. Kalau melalui prosakte, maka bisa disita kekayaannya kalau tidak ditepati,” tegas Jahidin, merujuk pada pengalaman masa lalu di mana perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Ini penting mengingat telah terjadi 23 kali insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh ponton yang sebagian besar tidak diikuti pertanggungjawaban jelas oleh perusahaan pelaku.

Lebih lanjut, Komisi III juga menyoroti keberadaan ormas GRIP (Gerakan Rakyat Indonesia Perkasa) di Samarinda, yang telah terdaftar di Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).

Jahidin mengingatkan bahwa ormas tersebut memiliki rekam jejak pelanggaran hukum di Jakarta dan Sumatera, termasuk aksi penyegelan perusahaan tanpa dasar hukum.

“Jangan sampai keberadaan ormas seperti ini membuat dunia usaha tidak nyaman. Kalau pengusaha tidak percaya pada keamanan kita, lapangan kerja bisa hilang,” ujarnya.

Ia mendukung rencana pembentukan Satgas Anti Premanisme oleh Pemprov Kaltim, yang akan melibatkan aparat penegak hukum dan lintas instansi.

“Tidak ada salahnya dibentuk satgas. Ini bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban,” sambungnya.

Secara regulatif, penertiban ormas diatur dalam UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

Sementara untuk perlindungan infrastruktur publik, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa penggunaan jalan nasional untuk kepentingan non-publik harus melalui izin resmi dari instansi berwenang.

Ke depan, Komisi III juga tengah menjadwalkan kunjungan lapangan ke Kutai Barat dan proyek-proyek jalan nasional untuk memastikan pengawasan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page