infosatu.co
DPRD KALTIM

Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

Teks: Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh

Samarinda, Infosatu.co – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang di Kaltim tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur sendiri.

Hal ini disampaikan usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang, Senin, 4 Agustus 2025.

Menurutnya, praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini sering menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Jalan rusak, kecelakaan meningkat, hingga konflik sosial tak terhindarkan.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya

Dia mencontohkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, di mana konflik serius sempat terjadi akibat jalan hancur oleh truk tambang.

Hal serupa juga pernah muncul di wilayah operasional KPC (Kaltim Prima Coal).

“Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer,” katanya.

“Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanah warga yang dilalui jalur tambang juga wajib diganti rugi dengan layak.

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” ujarnya.

Meski DPRD mendesak ketegasan, Abdulloh mengakui kewenangan teknis terkait jalan nasional ada di tangan BPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional).

Karena itu, Komisi III hanya bisa memberikan rekomendasi dan mendesak eksekutif untuk bertindak.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dengan koordinasi yang baik, aturan bisa ditegakkan tanpa merugikan masyarakat maupun investasi.

Dia juga menyinggung, selain soal jalan tambang, DPRD juga tengah mendorong upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui regulasi lain, salah satunya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai.

“Perda ini nantinya akan memperluas pengelolaan alur sungai agar daerah bisa mendapat pemasukan yang selama ini belum maksimal. Jadi selain jalan tambang, kita juga harus mencari sumber PAD lain,” jelasnya singkat.

Ia menegaskan bahwa kedua isu ini, jalan tambang dan alur sungai, sama-sama bertujuan melindungi kepentingan publik dan memperkuat kas daerah.

Abdulloh berharap langkah tegas ini bisa memastikan masyarakat tidak lagi menjadi korban.

Menurutnya, investasi di bidang tambang harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan pembangunan infrastruktur yang adil.

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” tegasnya.

DPRD, katanya, akan terus mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan oleh perusahaan tambang, sekaligus mendorong regulasi yang bisa menambah PAD daerah tanpa mengorbankan kepentingan rakyat.

Related posts

DPRD Kaltim Dorong Penegakan Hukum Kasus Tambang Rugikan Masyarakat

adinda

DPRD Kaltim Minta Pemprov Serius Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

adinda

Fraksi PKS Kaltim Ungkap 6 Prioritas Aspirasi Warga Pasca-Reses 2025

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page