infosatu.co
AdvetorialDPRD BONTANGPOLITIK

Komisi II Pertanyakan Izin Usaha Happy Puppy

Penulis: Lydia – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mempertanyakan status izin usaha khusus karaoke Happy Puppy. Menurutnya selama berjan satu tahun, izin operasionalnya masih belum jelas.

“Saya tanya, apakah 503/004/DPMTKPTSP/TDUP/VIII/2018 merupakan nomor izin usaha karaokenya. Sebab, yang ditanyakan Ketua Komisi II tadi, adakah izin khusus karaokenya, bukan rekomendasi dari pariwisata,” jelasnya di Kantor DPRD Bontang, Selasa (3/3/2020).

Menurutnya, jenis usaha tersebut merupakan atas dasar rekomendasi dari pariwisata.

“Jika memang mendapat izin usaha karaoke, tentu harus ada item yang dipenuhi dan tidak boleh dilakukan. Pasalnya, ada beberapa kategori izin usaha karaoke yaitu, karaoke keluarga atau dewasa. Itu harus dibedakan,” urainya.

Nursalam menambahkan bahwa fakta dilapangan menyebutkan Happy Puppy merupakan karaoke yang mendekati orang dewasa. Sebab, menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, C dan sebagainya.

“Rumah bernyanyi Happy Puppy ini, jika izinnya karaoke keluarga. Maka, yang harus kita hentikan adalah aktifitas yang tidak sesuai dengan perizinan,” kata politisi Golkar tersebut.

Diketahui, ada 5 jenis surat yang berhubungan dengan rumah bernyanyi Happy Puppy yaitu, surat kesesuaian tata ruang (640/151.1/DPUPR.02), izin lingkungan (SK Walikota Bontang Nomor 450 tahun 2017), izin lingkungan perubahan (SK Walikota Bontang Nomor 106 tahun 2018), izin mendirikan bangunan (640/73/DPMTKPTSP/IMB/IV/2018), dan tanda daftar usaha pariwisata (503/004/DPMTKPTSP/TDUP/VIII/2018).

Related posts

Rusdi Sebut Bukber dan Khataman Qur’an Tunjukkan Golkar Samarinda Tetap Solid

Firda

Bukber dan Khataman Al-Qur’an, Golkar Samarinda Panaskan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029

Firda

Andi Satya Tekankan Solidaritas Kader Golkar Samarinda Hadapi Pemilu 2029

Firda

You cannot copy content of this page