infosatu.co
Uncategorized

Komisi I Gelar RDP Terkait Sengketa Tanah 

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny NG saat ditemui media usai RDP. (Foto: Lilik)

Balikpapan, infosatu.co – Komisi I Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa tanah dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny NG di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (26/1/2021).

Susasa RDP yang dilakukan oleh Komisi I mengenai sengketa tanah

Menurut keterangan dari Johny NG bahwa RDP ini digelar karena ada pihak yang mengadu bernama Iskandar dan Karim. Serta yang dilaporkan pihak PT Balikpapan Super Block (BSB) yang telah menyerobot tanahnya.

Tanah milik Karim yang dipagar oleh PT BSB seluas kurang lebih 13,2 hektar.

Masing-masing 10 hektar milik Iskandar dan 3,2 hektar milik Karim. Lokasinya di daerah Graha Indah.

Akan tetapi Johny NG merasa kecewa karena dari pihak PT BSB tidak datang menghadiri RDP.

“Hari ini Komisi I melakukan RDP. Saya didampingi Hasanuddin, Sri Hana dan Siswanto. Juga ada Kepala Dinas PUPR Balikpapan Tatang.

Tetapi saya kecewa karena PT BSB tidak bisa hadir,” kata Johny NG.

Ditambahkan Johny, PT BSB tidak mau hadir karena ada kesibukan lain. Akan tetapi nanti akan dipanggil lagi.

“Apa hebatnya PT BSB dipanggil tidak hadir, ditelepon tidak diangkat.Padahal mereka telah menyerobot tanah orang lain seluas 13,2 hektar.Dan satu lagi PT BSB penunggak pajak yang sampai sekarang belum bayar,” terang Johny NG. (editor: irfan)

Related posts

Pemerintah dan CISAC Sepakat Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti Musisi Indonesia

Rizki

Menkum Resmikan 267 Posbakum di Jakarta, Dorong Akses Keadilan bagi Kaum Rentan

Martinus

Kemenkum Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Martinus

You cannot copy content of this page